News Video

POLEMIK RUMAH DINAS USU, Keluarga Pendiri FE USU Segera Melapor ke Polrestabes Medan

Diketahui rumah dinas itu ditempati oleh Prof TMH Tobing yang merupakan orang tua dari Ruben Tobing. Ia tinggal bersama adiknya bernama Hisar Tobing.

Tayang:
Editor: M.Andimaz Kahfi

POLEMIK RUMAH DINAS USU, Keluarga Pendiri FE USU Segera Melapor ke Polrestabes Medan

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Universitas Sumatra Utara (USU) mengosongkan rumah dinas di Jalan Universitas, Nomor 8, Kampus USU, Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Sumatra Utara, Rabu (24/3/2021).

Diketahui rumah dinas itu ditempati oleh Prof TMH Tobing yang merupakan orang tua dari Ruben Tobing. Ia tinggal bersama adiknya bernama Hisar Tobing.

Kini, ia bersama adiknya yang menderita lumpuh terpaksa menumpang tinggal di tempat saudara.

Lokasinya tepat di Jalan Danau Marsabut, Kecamatan Medan Barat, Sumatra Utara, tepatnya di depan De Paris Hotel.

Saat ditemui Tribun Medan, terlihat rumah yang mereka tempati kini berada dalam kondisi yang kurang terawat.

Ia terlihat sedang sibuk memperbaiki barang-barang yang masih berantakan.

Sementara adiknya yang berada di kursi roda, hanya bisa menyaksikan aktivitas di dalam ruangan rumah.

Ruben Tobing pun mulai menceritakan awal mula terkait pengosongan rumah dinas yang diminta oleh pihak USU.

"Sebenarnya Februari 2020 kemarin pengosongan rumah dinas itu sudah dimulai. Saat itu kami terima surat peringatan sampai tiga kali. Kemudian kami memohon ke USU untuk memberikan waktu. Tetapi sekitar Februari 2020 USU melakukan penggembokan," kata Ruben, Kamis (25/3/2021).

Ia menjelaskan rela pindah jika pihak USU memberikan uang kerohiman. Sebab Ia mengaku tidak punya rumah sehingga membutuhkan dana untuk menyewa rumah dan lainnya.

Permintaan tidak diterima pihak USU, Ia pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan. Namun kalah di pengadilan tingkat pertama.

Tetap ingin berjuang, Ruben pun mengambil langkah kasasi banding ke pengadilan tingkat tinggi Medan.

Proses peradilan ini lah yang sampai sekarang belum menemukan keputusan, apakah pihak Ruben kalah atau menang.

"Di dalam proses itu, kami masih tetap menempati rumah dinas. Gemboknya tiba-tiba terbuka begitu saja dan kami tempati lagi. Setelah itu, 18 Maret 2021 kami terima surat peringatan lagi untuk pengosongan rumah itu," ujarnya.

Isi surat tersebut, empat hari setelah surat diterima maka rumah dinas yang ditempatinya harus segera dikosongkan.

Menanggapi hal itu, Ruben melalui tim kuasa hukumnya langsung memberitahulan kepada pihak USU bahwa ini masih dalam proses banding di pengadilan tinggi.

"Ternyata USU mengambil tindakan sepihak, pengosongan paksa. Padahal yang berhak mengeksekusi itu pihak pengadilan dengan surat eksekusinya. Inikan belum ada," katanya.

Berangkat dari tindakan USU, Ruben akan melakukan proses hukum ke depan. Termasuk akan melaporkan USU ke Polrestabes Medan.

Ia mengaku sangat kesal. Pasalnya USU dianggapnya memiliki profesor hukum yang mumpuni.

Menurutnya para intelektual bisa menjadi referensi pihak USU untuk menyelesaikan persoalan rumah dinas tersebut.

Dia pun berharap pihak rektorat USU dapat hargai mereka sebagai keturunan Prof TMH Tobing yang pernah berperan penting mendirikan Fakultas Ekonomi. Ia minta agar USU tidak melupakan jasa ayahnya.

"Kita harus taat hukum lah. Ini masih dalam tahap proses hukum pak rektor. Kalau institusi sebesar USU melakukan seperti itu kan agak aneh. Kita sebagai sesama alumni dan keluarga besar USU," tutupnya.

(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved