PSMS Medan Menang Lawan Syukri Wardi Terkait Logo Klub Ayam Kinantan

Konflik antara manajemen PSMS Medan versus Syukri Wardi yang mengaku sebagai pemilik royalti logo PSMS, telah diputuskan.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ARDIYANSYAH
Bambang Abimayu (kanan), Mulyadi Simatupang (tengah), dan Julius Raja (kiri), menyampaikan putusan MA yang menolak kasasi Syukri Wardi, di Stadion Kebun Bunga, Medan, Jumat (26/3/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Muhammad Ardiyansyah

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kabar gembira tersiar dari manajemen PSMS Medan.

Konflik antara manajemen PSMS Medan versus Syukri Wardi yang mengaku sebagai pemilik royalti logo PSMS, telah diputuskan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan telah memenangkan gugatan PSMS Medan terhadap Syukri Wardi terkait pembatalan hak cipta logo PSMS Medan 1950 yang diklaim miliknya pribadi di bawah naungan PT Pesemes Medan, pada Selasa (10/12/2019) lalu.

Karena kalah di PN Medan, Syukri Wardi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, kasasi yang diajukan Syukri Wardi itu ditolak.

Hal itu disampaikan Manajer PSMS Medan Mulyadi Simatupang, bersama Sekretaris Umum PSMS Julius Raja, dan Bambang Abimayu, kuasa hukum PSMS Medan, saat konfrensi pers di pers room Stadion Kebun Bunga, Jalan Candi Borobudur, No 2, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Jumat (26/3/2021).

"Bahwa yang jelas, terkait logo dan nama tidak ada persoalan lagi. Selama ini kita ketahui bersama, ada seseorang yang mengklaim logo dan nama PSMS itu miliknya pribadi. Dan putusan dari Mahkamah Agung, menolak kasasi orang yang mengklaim tersebut," ucapnya kepada wartawan.

Mulyadi juga mengatakan, logo dan nama PSMS Medan 1950 secara sah menjadi heritage milik masyarakat Sumatera Utara, khususnya Kota Medan.

"Karena kasasi ditolak, logo dan nama PSMS Medan kini resmi milik masyarakat Sumut dan Medan khususnya. Itu juga jadi heritage kita,” katanya.

Ia juga menambahkan, untuk pihak-pihak yang sebelumnya ragu ingin memakai logo dan bekerja sama dengan PSMS Medan, tidak perlu khawatir.

"Saya mewakili manajemen menyampaikan, kepada pihak-pihak terkait yang ingin menggunakan logo, nama, dan memberikan kontribusi positif demi kemajuan PSMS Medan, baik itu sponsor atau yang lain tidak perlu khawatir lagi," ujarnya.

Bambang, kuasa hukum PSMS Medan menginformasikan, pihaknya juga telah memproses pembatalan nama dan logo ke Departemen Hukum dan HAM di Ditjen Haki (Hak Kekayaan Intelektual) Jakarta.

Untuk memberikan efek jera, ia juga menyampaikan, Syukri Wardi telah dilaporkan ke Polda Sumut karena telah memberikan keterangan palsu terkait logo dan nama PSMS Medan.

"Ya, kita juga sudah proses untuk pembatalan logo dan nama ke departemen Hukum dan HAM di Ditjen Haki Jakarta. Karena kan sebelumnya Syukri sudah mengajukan. Kita juga laporkan dia ke Polda Sumut," ucapnya.

(cr12/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved