News Video

Debt Collector Mau Tarik Paksa Motor Emak-emak di Jalan, Sebut Nomor Mesin Palsu

Dua orang pria mengaku dari leasing berulah, tiba-tiba memeriksa nomor mesin sepeda motor milik seorang emak-emak di pinggir jalan.

Penulis: M.Andimaz Kahfi | Editor: M.Andimaz Kahfi

Debt Collector Mau Tarik Paksa Motor Emak-emak di Jalan, Sebut Nomor Mesin Palsu

TRIBUN-MEDAN.COM - Dua orang pria mengaku dari leasing berulah, tiba-tiba memeriksa nomor mesin sepeda motor milik seorang emak-emak di pinggir jalan.

Video ini dibagikan oleh akun Inah Hopipah. Kedua pria tampak memeriksa nomor mesin sepeda motor tanpa ada permisi.

Kedua pria yang mengenakan kaos hitam itu, mengatakan bahwa nomor mesin ibu tersebut palsu.

"Ini modus ya apa ya. Memang ya leasing motor masih begitu ya. Walau motor kredit padahal sudah di bayar cicilan sama bayar pajak. Palsu dari mana ya. Ini kejadian barusan ya di Juanda dekat pom bensin," tulis Inah Hopipah.

Wanita itu, lalu merekam aksi kedua debt collector saat mengecek nomor

"Nah guys motor saya disangka palsu. Coba buka maskernya. Katanya dari leasing," kata Inah menantang pria yang mengaku dari leasing.

Pria berbadan kurus itu, lalu menyanggupi permintaan si emak-emak dengan membuka masker dan topi nya di hadapan pemilik motor.

"Okesip thankyou," kata si Inah.

Seorang pria berkepala plontos lalu coba memberitahukan kepada kedua orang yang mengaku debt collector, bahwa rangka mesin yang mereka bilang palsu sebenarnya tidak.

"Ini bukan palsu, ini kan sama-sama O kan enggak beda," katanya.

Salah seorang debt collector memakai kemeja hitam polkadot lalu menyebut mereka hanya mau mencocokkan rangka nomor saja.

"Kita cuma mau nyocokkan rangka nomor saja," katanya.

"Nah sekarang kan sudah kalian lihat ini platnya asli, terus permasalahannya apa," kata pria berkepala plontos.

"Enggak ada, kita lewat terus kita lihat sepertinya palsu makanya kita cek," jawab seorang debt collector dengan gaya patentengan.

Dilansir dari Kompas.com, kabar baik bagi para pemilik mobil atau motor yang membeli kendaraan secara kredit atau lewat jasa leasing.

Pasalnya, debitur kini tak perlu lagi takut kendaraannya dirampas ketika terjadi sengketa terkait tunggakan kredit selama tidak melakukan wanprestasi.

Mahkamah Konstitusi memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi petikan amar putusan MK tersebut.

Eksekusi paksa barang yang dibeli debitur secara kredit harus melalui persetujuan pengadilan.

"Terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," bunyi petikan lanjutan putusan MK.

MK memutuskan, perusahaan leasing tetap dibolehkan melakukan pengambilalihan tanpa lewat proses pengadilan, dengan syarat debitur melakukan wanprestasi.

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.

Putusan ini didasarkan atas perjanjian kesepakatan debitur dan kreditur dalam penggunaan jasa leasing.

Sehingga baik kreditur maupun debitur harus terlebih dahulu bersepakat soal wanprestasi.

"Adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji” kata MK.

Putusan ini dikeluarkan MK atas gugatan yang diajukan oleh pasangan suami istri asal Bekasi, Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi.

Suri dan Dewi mengajukan gugatan karena menilai kendaraan yang masih dicicilnya diambil-alih secara sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hukum yang benar. Perusahaan tersebut juga melibatkan debt collector.

(mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved