CARA ISI SPT, Pelaporan SPT Tahunan Online Klik www.pajak.go.id, djponline.pajak.go.id, 2 Hari Lagi
Jangan lupa, batas waktu pelaporan data SPT Tahunan wajib pajak perorangan pribadi sampai 31 Maret 2021.
T R IBUN-MEDAN.com - Penting! info terkini buat Anda wajib Pajak. Batas pelaporan SPT Tahunan wajib pajak perorangan pribadi tinggal 2 hari lagi.
Batas pelaporan SPT sampai 31 Maret 2021.
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Lantas Bagaimana caranya, simak panduan mengisi SPT secara online lebih mudah dan praktis.
Pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan secara online melalui laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Para wajib pajak yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta wajib melakukan pelaporan pajak Tahunan.
• STOK VAKSIN Covid-19 Terancam Habis Bulan April Cuma 7 Juta, 20 Ribu Guru di Medan Mulai Divaksin
Tetapi jika telah memiliki NPWP dan penghasilan masih di bawah angka tersebut, pelapor tetap wajib melakukan pengisian SPT.
Jika penghasilan masih di bawah angka tersebut, nantinya yang dilaporkan pada SPT tahunan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.
Baca juga: Hotman Paris Singgung Pembagian Harta jika Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul tak Bisa Rukun Lagi
Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pemerintah, seperti www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Setelah login ke laman tersebut, Anda diminta mengisi NPWP dan password, kemudian isi kode keamanan.