News Video
FIB DPP Sumut Mengutuk Keras Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar
Ketua DPP FIB Sumut, Zulkifli Rangkuti, mengatakan sangat mengutuk keras sikap bar-bar pelaku Bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar.
Laporan Reporter Tribun Medan/Aqmarul Akhyar
TRUBUN-MEDAN.com,MEDAN - Peristiwa terjadinya Bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, pada hari Minggu (28/3), sangat menyita perhatian semua kalangan masyarakat Indonesia. Terutama menyita perhatian salah satu forum keagamaan, yakni Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Islam Bersatu (FIB) Sumatera Utara (Sumut).
Ketua DPP FIB Sumut, Zulkifli Rangkuti, mengatakan sangat mengutuk keras sikap bar-bar pelaku Bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar. Karena, pelaku Bom bunuh diri tersebut, sudah melakukan sebuah kegaduhan tingkat nasional yang berkesan mengadu domba di antara umat beragama.
"Jadi poin pertama itu, FIB mengutuk keras dan meminta kepada pihak aparat Kepolisian Polri, agar menangkap aktor intelektual dari peristiwa Bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar," tuturnya, Senin (29/3/2021) di Kantor Sekertaris FIB, Jalan Sei Agul, Nomor 65, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Zulkifli menyampaiakan poin kedua, bahwa Islam itu adalah agama rahmatan lil allamin, dan Islam tidak memberikan pembenaran terhadap aksi Bom bunuh diri.
"Karena apa? Rasulullah pernah bersabda, jangan lah kalian mengganggu para biarawan, rumah-rumah ibadah gamamu Islam, karena itu bagian daripada orang yang tak menyukai agama Allah," tuturnya.
"Jadi artinya apa? Artinya Islam melarang perbuatan itu dan tidak boleh pembenaran Bom bunuh diri didasarkan asksi jihad. Karena itu bukan jihad namanya, itu sudah salah kaparah danntidak dibenarkan Bom bunuh diri itu di Indonesia," katanya.
Lanjutnya mengatakan, untuk poin ketiga, DPP FIB Sumut menghimbau peristiwa Bom bunuh diri jangan dibawa ke ranah agama manapun. Karena, bisa mengesankan adu domba yang sangat keras.
Sambungnya menyampaikan agama Islam sekalipun ketika melakukan jihad, tidak boleh merusak ibadah, tidak boleh membunuh anak-anak, tidak boleh merusak dan membunuh tokoh agama, tidak boleh menutup air sungai, dan tidak boleh memperkosa perempuan.
"Itu konteks umat Islam ketika melakukan jihad, apalagi tidak berjihad. Jadi, sebagaimana dikatakan, kami sangat mengutuk keras pelaku aktor intelektual Bom bunuh diri tersebut," katanya.
Sementara itu, Penasihat Hukum DPP FIB Sumut, Muhammad Ilham, manyampaikan bahwa negara Republik Indonesia memiliki undang-undang dan memiliki ideologi Pancasila. Lalu, dalam Pancasila juga sudah diatur tentang kemanusian yang adil dan beradab.
"Jadi manusia itu, diciptakan di muka bumi memiliki akhlak. Maka orang-orang yang bertindak membunuh seperti kejaidan Bom bunuh diri di Makassar kemarin. Itu merupakan orang-orang yang tidak memiliki ideologi Pancasila," katanya.
Menurutnya ideologi secara nasional sudah diatur, yakni ideologi Pancasila. Sementara, ia mengatakan di Indonesia juga sudah mengatur undang-undang hak hidup, yaitu hak asasi manusia yang diatur undang-undang 39 tahun 1999.
"Maka siapa saja masyarakat Indonesia berhak hidup. Dalam arti hidup tenang, hidup nyaman, hidup beragama dan beribadah. Maka dari itu, terkait masalah kejadian Bom bunuh diri ini, adalah tindakkan-tindakkan teroris," ujarnya.
Di mana tindakkan teroris tersebut melanggar undang-undang. Ia juga mengaku undang-undang tindakkan teroris itersebut sudah ada ketentuannya. Seperti undang-undang nomor 1 tahun 2020.
"Bahwa sudah jelas, tindakkan pidana teroris itu, tidak ada tawar menawar lagi. Jadi kami dari devisi hukum FIB Sumut menhimbau kepada pimpinan Polri dan Presiden Joko Widodo, agar dapat menindaklanjuti permasalahan Bom bunuh diri tersebut sesuai dengan peraturan undang-undang berlaku.
(cr22/Tribun-medan.com)