Transaksi Sabu Ratusan Juta, Warga Medan Labuhan Divonis 11 Tahun Bui

Nekat transaksi sabu ratusan juta rupiah, Mawardi alias Ardi kini dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun, oleh majelis hakim PN Medan

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/GITA
Terdakwa Mawardi alias Ardi saat mendengar vonis secara daring terkait kasus sabu ratusan juta, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/3/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Nekat transaksi sabu ratusan juta rupiah, Mawardi alias Ardi kini dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun, oleh majelis hakim Martua Sagala di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/3/2021).

Majelis hakim menilai, warga Medan Labuhan ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana jual beli narkotika sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mawardi Alias Ardi dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan," kata hakim.

Dikatakan hakim, adapun yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika, sementara yang merindukan terdakwa mengakui dan menyesal perbuatannya.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Suryani yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp 1 milyar subs 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU menuturkan perkara itu, bermula pada hari Minggu tanggal 27 September 2020 saat seorang Informan, menemui petugas Kepolisian, dan memberitahukan adanya pengedar narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan, kemudian saksi melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan menghubungi terdakwa melalui informan tersebut .

Selanjutnya, kata JPU melalui informan dilakukan pemesanan kepada terdakwa dengan memesan sabu sebanyak 2 ons dan harga yang disepakati sebesar Rp 62 juta per/onsnya, lalu terdakwa menyuruh untuk menunggu dan akan dihubungi kembali bila narkotika tersebut telah tersedia.

Selanjutnya, pada Senin tanggal 28 September 2020 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa menghubungi seseorang yang bernama Anga (DPO) dan menjelaskan, bahwa ada yang membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 ons dan harga keseluruhan sebesar Rp 124 juta.

"Terdakwa akan menerima upah sebesar Rp 2 juta dari Angga," kata Jaksa.

Selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB, setelah berjanji dengan calon pembeli untuk bertemu langsung di depan KFC Marelan, dan setelah bertemu calon pembeli yaitu saksi Ahmad Firlana yang melakukan penyamaran dan meminta saksi untuk memperlihatkan uang pembeliannya.

Selanjutnya, saksi memperlihatkan uang tunai yang berada di dalam tas, terdakwa pun menghubungi Anga dan mengatakan, bahwa terdakwa sudah bertemu dengan pembeli dan uang telah tersedia.

Kemudian Anga mengarahkan terdakwa, untuk mengambil sabu itu, kemudian terdakwa pergi untuk mengambil sabu tersebut dan menyuruh saksi untuk menunggu.

Selanjutnya, terdakwa mengambil sabu-sabu yang telah diletakkan Anga dipinggir jalan Rawe di bawah tumpukan rumput, kemudian membawanya kepada pembeli yang telah menunggu.

"Hari Senin tanggal 28 September 2020 sekira pukul 13.00 WIB di Jl. Rawe Keluarahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan, pada saat terdakwa akan menyerahkan sabu tersebut kepada pembeli, tiba-tiba terdakwa ditangkap dan ditemukan barang bukti 192 gram netto," kata Jaksa

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved