19 Polsek Tidak Tangani Penyidikan
Tiga Polsek di Humbahas Tidak lagi Lakukan Penyidikan, tapi Kedepankan Pelayanan
Kapolres Humbahas Ronny Nicholas Sidabutar mengaku akan mengedepankan pelayanan dan tetap menaati perintah Kapolri
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com,DOLOK SANGGUL--Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah baru, terkait masalah penyidikan di tingkat Polsek.
Terhitung mulai 23 Maret 2021, ada 1.062 Polsek di seluruh Indonesia yang tak lagi melakukan penyidikan.
Di Sumatera Utara sendiri, ada 19 polsek yang masuk daftar tersebut.
Dari 19 polsek, tiga di antaranya berada di Humbang Hasundutan (Humbahas) dibawah Polres Humbahas.
Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Jenguk Korban Bom Katedral Makassar, Terbaru 4 Teroris Ditangkap di Bima
Ketiga polsek itu yakni Lintong Nihuta, Onan Ganjang, dan Pollung.
Menanggapi perintah baru Kapolri, Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengaku akan mengikuti perintah pimpinannya itu.
Dia mengatakan, setelah perintah ini terbit dan berlaku, maka pihaknya akan mengedepankan pelayanan.
Ronny juga masih membolehkan polsek menerima laporan.
Baca juga: SOSOK dan Profil 4 Kapolda Baru yang Dilantik Kapolri Listyo, Irjen Nana Sudjana Paling Disorot
"Sebenarnya kalau pengaduan itu diperbolehkan atau tetap berjalan. Namun, ketika perkara itu dalam proses penyidikan maka akan dilimpahkan ke Polres,” kata Ronny.
Dia mengatakan, karena ini berlaku aktif untuk seluruh Indonesia, tentu Ronny akan menyosialisasikan peraturan ini pada bawahannya, terkhusus di tiga polsek dimaksud.
“Sesuai Program Prioritas Kapolri untuk menguatkan polsek sebagai lini terdepan pelayan, maka kami tetap berupaya semaksimal mungkin menjaga dan memelihara ketertiban masyarakat," kata mantan Kapolsek Medan Barat ini.
Sebelumnya, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," demikian pernyataan Kapolri Listyo Sigit dalam berkas keputusan yang ditandatangani pada 23 Maret 2021 lalu, dilihat Tribunnews, Rabu (31/3/2021).
Adapun keputusan tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan melalui Commander Wish pada 28 Januari 2021.
Ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
Baca juga: Kronologi Warga Takut Vaksin Hingga Mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit