Harga BBM Naik Mendadak di Sumut, Elemen Buruh Mulai Bersuara

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Sumatera Utara (Sumut) naik sebesar Rp200 per liter terhitung mulai 1 April 2021.

Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan / Array
Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Sumatera Utara (Sumut) naik sebesar Rp200 per liter terhitung mulai 1 April 2021.

Kenaikan harga bahan bakar tersebut terjadi karena perubahan tarif pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khusus bahan bakar non-subsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara.

Seperti yang diketahui, kenaikan BBM sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 dan data yang diperoleh, kenaikan BBM di Sumut dibuat oleh Pertamina berdasarkan surat nomor 348/Q21030/2021-S3 tertanggal 31 Maret 2021 Perihal Harga Jual Keekonomian BBM Pertamina untuk Provinsi Sumatera Utara.

Para pengusaha SPBU juga diminta agar melakukan penyesuaian teknis display dan setting mesin di setiap SPBU sesuai dengan list harga tersebut.

Maka terhitung mulai 1 April 2021 pukul 00.00 WIB, harga jual keekonomian BBM pada pelanggan mengalami perubahan antara lain:

1. Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850 per liter.

2. Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200 per liter.

3. Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050 per liter.

4. Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450 per liter.

5. Dexlite dari Rp9.500 menjadi Rp9.700 per liter.

6. Solar NPSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600 per liter.

Terkait naiknya harga bahan bakar minyak, elemen buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) sangat menyayangkan kebijakan tersebut.

Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk ketidakpedulian pemerintah terhadap kondisi masyarakatnya.

"Pemerintah kita tidak punya hati. Masyarakat banyak terhimpit ekonominya di masa pandemi Covid-19 ini, dan buruh di Sumut tidak naik upahnya tahun 2021. Ini malah seenaknya saja menaikan harga BBM," ujar Willy dalam rilis persnya yang diterima wartawan, Jumat (2/4/2021).

Lebih lanjut dikatakan Willy, dampak dari kenaikan harga BBM tersebut pastinya membuat harga harga kebutuhan pokok turut terkerek.

Apalagi, bulan April masuki jadwal bulan puasa Ramadhan.

"Sebaliknya, justru kami malah mengira, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan menurunkan BBM di tengah pandemi ini dan menurunkan harga kebutuhan pokok. Untuk itu kami minta pemerintah dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara harus mencabut kebijakan itu agar tidak kami bilang tidak punya hati," pungkas Willy.

(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved