Tega Tipu Teman Hingga Miliaran, Abang Beradik Ini Diadili di PN Medan
Sidang perkara penipuan Rp 3,6 miliar dengan terdakwa Tanuwijaya Pratama dan Robert Sulistian, berlangsung panas di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang perkara penipuan Rp 3,6 miliar dengan terdakwa Tanuwijaya Pratama dan Robert Sulistian, berlangsung panas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/4/2021).
Pasalnya, dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean, menghadirkan saksi korban Rudy dan mantan pegawai terdakwa, Fitria.
Dalam kesaksiannya, Rudy menuturkan kedua terdakwa yang merupakan abang beradik ini, awalnya membujuk dirinya bekerjasama dalam bentuk investasi modal usaha, di perusahaan kedua terdakwa yakni CV Permata Deli yang bergerak dalam usaha meubel dan furniture.
Karena dijanjikan keuntungan yang besar, dan sudah berteman dengan terdakwa Tanuwijaya sejak masih sekolah, Rudy pun mengiyakan dan memberikan modal uang dan barang senilai sekitar total Rp 3.610.000.000.
"Saya sudah berteman dengan terdakwa Tanuwijaya sejak sekolah, awalnya saya tidak tertarik, tapi setelah dijanjikannya keuntungan, saya menyerah dan uang itu saya berikan secara bertahap sejak bulan Maret 2016 sampai dengan Mei 2017," kata Rudy di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
Namun, selang berapa lama berkas dan pembukuan yang diminta Rudy tak kunjung diberikan. Lantas Rudy pun mempertanyakan hal tersebut pada kedua terdakwa.
"Mereka tidak transparan saya suruh buat surat perjanjian, tapi tidak ada. Saya sudah ada itikad baik menunggu kejelasan. Saya sudah biayai semua, ibunya sakit pun saya biayai," cetus Rudy.
Lanjut Rudy, kedua terdakwa mempergunakan uang modal investasi yang diberikan Rudy tersebut diantaranya untuk biaya operasional usaha meubel pada CV Permata Deli miliknya, membayar utang, membayar sewa gudang di Jl Jala Empat, Kecamatan Marelan
Tidak hanya itu, uang tersebut juga digunakan untuk renovasi gudang, pembelian mesin pembuatan pabrik perabot dan meubel, sewa ruko 3 pintu dan renovasi di Jl Yos Sudarso, untuk down payment (DP) pembelian 2 unit mobil Pick Up, untuk kebutuhan perputaran modal usaha serta untuk kebutuhan pribadi kedua terdakwa.
Akhirnya, diketahui bahwa ternyata selama ini kedua terdakwa, telah melakukan rangkaian kebohongan kepada Rudy.
Tak Punya Rumah Karena Pandemi Covid-19, Potret Anak 4 Tahun Makan di Jalanan Buat Masyarakat Geram |
![]() |
---|
Penonton Serbu Sutradara Ikatan Cinta,Protes Andin Sedih Lagi & Kejahatan Elsa Tak Kunjung Terungkap |
![]() |
---|
Kabar Gempa Beruntun Bakal Tenggelamkan Pulau Samosir, Berikut Penjelasan BMKG I Medan |
![]() |
---|
Bela Anaknya, Pesan Menyentuh Ibu Angkat Desiree Tarigan ke Hotma Sitompoel: Jangan Ganggu Anak Saya |
![]() |
---|
FAKTA 5 Foto Pelaku Pengeroyok Anggota Brimob dan Kopassus, Bharatu Yohanes Samuel Biet Tewas |
![]() |
---|