News Video
Postingan Soal Kinerja Buruk Polsek Sunggal, Agustina Dihukum 1 Tahun Penjara denda Rp 3 Juta
Karena postingan soal kinerja Polsek Sunggal di akun media sosial, Agustina Boru Hutabarat (35), dihukum 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Karena postingan soal kinerja Polsek Sunggal di akun media sosial, Agustina Boru Hutabarat (35), dihukum 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno di Pengadilan Negeri Medan.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Ibu Rumah Tangga (IRT) itu, untuk membayar denda Rp 3 juta, subsider 1 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 3 juta, subsider 1 bulan kurungan," vonis hakim.
Hakim menilai, warga Jalan Pasar I Tapian Nauli Medan Sunggal melanggar pasal Undang-Undang (UU) Transaksi Informasi Elektronik (ITE), Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 316 KUHP.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa dinilai meresahkan.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatannya serta sopan selama mengikuti persidangan," sebut hakim
Usai pembacaan putusan, baik terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan menyatakan pikir-pikir.
Putusan itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan, yang meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta, subsidear 3 bulan kurungan.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa perbuatan terdakwa Agustina berawal pada tahun 2018, saat ia membuat laporan di Polsek Sunggal Kota Medan di bagian SPKT.
"Laporan terdakwa diterima oleh Ipda Nurhidayat dan terdakwa diberikan surat pengantar visum ke Rumah Sakit Bina Kasih. Sekira pukul 23.45 WIB, surat hasil visum terdakwa berikan ke Polsek Sunggal Bagian PPA atas nama Brigadir Leo Chandra Manalu (Anggota Kepolisian Polsek Sunggal)," sebut JPU.
Kapal Pukat Apung Terbakar di Perairan Tanjung Api Kabupaten Asahan, ABK Berhamburan Lompat ke Laut |
![]() |
---|
DETIK-detik ABK Nyebur ke Laut Selamatkan Diri setelah Kapal Pukat Terbakar di Perairan Asahan. |
![]() |
---|
GELOMBANG Kedua Penolakan Harga BBM di Sumut, DPRD Janji Panggil Pertamina dan Pemprov Sumut |
![]() |
---|
Kepemimpinan Bobby Nasution Kota Medan Sudah 2 Kali Banjir Setiap Diguyur Hujan Deras |
![]() |
---|
Aulia Rachman Sentil Pendemo di Depan Balai Kota, Aulia: Kok Gemetar Tangan Kau, Udah Makan Belum? |
![]() |
---|