Mantan Bupati Labura Divonis 18 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Setelah DAK terealisasi katanya, maka Rumah Sakit yang memang dibutuhkan oleh masyarakat Labura pun dibangun, meskipun akhirnya Haji Buyung diadili.
TRIBUNNEWS.COM
Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah alias Buyung digelandang menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Buyung ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Sontak saja sejumlah kerabat dan rekan Khairudinsyah, yang tampak kompak hadir ke persidangan menggunakan jubah putih itu, turut menitihkan air mata mendengarkan Buyung membaca pledoinya.
Dalam pledoinya, Buyung juga menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat Labura, karena terjerat perkara korupsi. "Insyaallah ini menjadi pelajaran bagi saya," katanya sambil menangis.
Kepada majelis hakim, Buyung pun memohon agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya.
"Saya mohon kepada yang mulia hakim agar memberikan keringanan hukuman kepada saya, mengingat sejak awal kasus ini bergulir saya selalu kooperatif, saya tidak pernah mangkir dari pemeriksaan," katanya.
(cr21/tribun-medan.com)