Bandara Internasional Kualanamu Tak Melayani Penumpang Komersil dari Tanggal 6 Sampai 17 Mei 2021

Namun demikian, ada sejumlah pengecualian untuk pesawat terbang tetap bisa beroperasi di tengah pemberlakuan dilarang mudik.

Tribun Medan/HO
Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang. Akan ada pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Area Kebandarudaraan Kualanamu seluas 4.980 m2. 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran pada tahun 2021 yang tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan pemerintah membatasi pergerakan semua moda transportasi sebagai tindak lanjut kebijakan pelarangan mudik Lebaran tersebut.

"Terkait keputusan Pemerintah atas larangan mudik lebaran 2021, operasional Bandara Internasional Kualanamu tetap berjalan, tetapi tetap dengan mematuhi peraturan yang ada," ujar Plt Manager of Branch Communication & Legal, Paulina H A Simbolon, Jumat (9/4/2021).

"Beroperasinya Bandara Internasional Kualanamu tetap mengacu pada aturan yang tercantum dalam Surat Edaran No 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri dan upaya pengendalian penyebaran virus corona (Covid-19) selama bulan suci Ramadan 1442 H. Begitu juga dengan surat edaran satuan tugas nomor 12 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pendemi Covid-19 pada mudik lebaran nanti," sambungnya.

Namun demikian, ada sejumlah pengecualian untuk pesawat terbang tetap bisa beroperasi di tengah pemberlakuan dilarang mudik.

1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan.

2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia," ujar Paulina.

3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing.

4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

5. Penerbangan operasional angkutan kargo.

6. Penerbangan operasional angkutan udara perintis.

7. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara.

Sementara itu, saat ini kondisi jumlah penumpang di Bandara Kualanamu meningkat dan stabil. Jumlah penumpang mulai tanggal 01 - 08 April 2021 dengan rata-rata 10.364 penumpang per harinya.

Sebelumnya, dilansir kompas.com Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual menyatakan, ada sejumlah pengecualian untuk pesawat bisa tetap terbang di masa pemberlakuan larangan mudik.

Hal itu hanya yang bersifat tugas negara, logistik, dan perjalanan darurat.

Novie menyebutkan, pengecualian itu diberikan karena transportasi udara mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu wilayah dengan wilayah yang lain.

Ia menjelaskan, penerbangan yang dikecualikan tetap perlu mengurus izin agar bisa beroperasi.

Maskapai yang mendapat pengecualian dapat terbang jika ada izin rute yang sudah eksis atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Novie pun memastikan bahwa pihaknya akan memberlakukan sanksi kepada maskapai yang tak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021.

"Kami akan memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran," ujar Novie.

(CR23/tribun-medan.com/tribunmedan.id)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved