DPRD Dukung Gubernur Edy Rahmayadi Lebur 5 Dinas di Pemprov Sumut

Menurut Aprilla, lembaga instansi pemerintah daerah dapat melaksanakan evaluasi kelembagaan instansi pemerintah berdasarkan peraturan menteri ini.

TRIBUN MEDAN/MUSTAQIM
GUBERNUR Sumut, Edy Rahmayadi yang diwawancarai di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, usai Salat Zuhur berjamaah pada Selasa (2/2/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - DPRD Sumatera Utara mendukung rencana Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang akan menghapus atau pun menggabungkan beberapa dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto, perubahan nomenklatur OPD Pemprov Sumut telah sesuai dengan regulasi dari pemerintah pusat.

Bahkan, DPRD Sumut disebut sudah mengundang sejumlah OPD Pemprov Sumut seperti Inspektorat, Biro Organisasi dan Badan Kepegawai Daerah untuk membahas hal tersebut.

"Sejauh ini memang ada tumpang tindih OPD kita. Namun saya memandang, semangat pak gubernur mewujudkan Sumut aman, maju, dan bermartabat, dia butuh kendaraan yang ramping tapi mampu berlari gesit. Kalau sekarang ini memang larinya lambat," kata Hendro, Sabtu (10/4/2021). 

Sambungnya, perubahan OPD, berkaitan dengan kebijakan pusat terkait penyesuaian jabatan fungsional.

Lalu, OPD diharapkan mampu bekerja lebih cepat dalam hal penyerapan anggaran demi kesejahteraan masyarakat.

"Saya pernah mengecek eselon III dan eselon IV pada sejumlah OPD, bahwa dalam konteks mereka memahami visi misi gubernur saja belum seutuhnya. Nah, bagaimana pula dalam mengelola anggaran yang ada untuk menjalankan prioritas sesuai yang tertuang di RPJMD. Tentu kami menyambut positif perubahan ini," ucapnya.

Diungkapkan Hendro, bahwa telah ada kesepakatan bersama dalam rapat kerja dengan OPD terkait, mengenai rencana perubahan ini.

Melalui perampingan dinas-dinas, dinilai mampu untuk lebih cepat merealisasikan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.

"Draf secara resmi memang belum disampaikan, tetapi secara pembicaraan sudah kami lakukan. Dinas mana saja yang akan dirampingkan juga masih dikaji oleh pemprov, tentang sejauh mana efektivitas kinerja OPD bersangkutan. Artinya sedang dilakukan mapping talent oleh OPD terkait pemprov sekaitan perampingan ini, dan tentu ini menjadi lampu kuning bagi OPD-OPD untuk menanggalkan jabatan jika tidak siap mengemban amanah yang selama ini diberikan," jelasnya.

Sementara Kepala Biro Organisasi Pemprov Sumut, Aprilla Siregar menyebutkan, bahwa yang menjadi dasar regulasi dalam perubahan OPD, antara lain Peraturan Pemerintah No 18/2016 tentang Perangkat Daerah.

Yakni menyatakan pembinaan perangkat daerah meliputi struktur organisasi, budaya organisasi, dan inovasi organisasi. 

Kemudian pasal 4 Permendagri 99/2018, secara detail disebutkan bahwa penataan struktur organisasi yang meliputi besaran organisasi, susunan perangkat daerah, perumpunan urusan pemerintahan, tugas dan fungsi perangkat daerah, serta tata kerja perangkat daerah.

Selanjutnya Permenpan RB No 20/2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah. Seperti tertuang di pasal 3, bahwa setiap lembaga instansi pemerintah pusat wajib melaksanakan evaluasi kelembagaan pemerintah. 

Menurut Aprilla, lembaga instansi pemerintah daerah dapat melaksanakan evaluasi kelembagaan instansi pemerintah berdasarkan peraturan menteri ini.

Evaluasi kelembagaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) tahun sekali. "Inilah dasar kita melakukan evaluasi perangkat daerah," ungkapnya.

Namun, kata Aprilla, perubahan OPD ini masih dalam tahap proses pengkajian.

Nantinya akan disampaikan ke DPRD Sumut, karena menyangkut perubahan Perda No 6/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumut. 

"Nah, sesuai dengan ketentuan menpan pula, penyederhanaan birokrasi eselon IV dalam waktu dekat akan di inpassing menjadi fungsional. Dan untuk internal pemprov sudah mulai kita bahas. 
Setelah final kita surati ke dewan untuk dibahas. Dan ini hampir final," ujanya

Sebelumnya, Gubernur Edy usai membuka Musyawarah Rencana Kerja (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Pemprov Sumut, di Hotel Santika Medan pada Kamis (8/4/2021) lalu, menyatakan akan menyederhanan beberapa dinas Pemprov Sumut.

Menurutnya ada lima dinas (OPD) yang akan mengalami penyederhanaan, baik dilakukan pembubaran atau pun dilebur dengan dinas yang ada.

Adapun lima dinas dimaksud yakni, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultral, Dinas Peternakan, Dinas Perkebunan dan terakhir Dinas Lingkungan Hidup.

"Menyederhanakan jabatan kepala dinas. Ada kepala dinas yang disederhanakan, dilikuidasi. Contohnya Disdukcapil, untuk provinsi itu tak perlu. Ada pertanian dan peternakan, itu jadi satu. Ada perkebunan, masuk ke pertanian. Ada lingkungan Hidup," ungkap Edy, Kamis lalu.

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved