Kepala Sekolah Rudapaksa Siswi SD

Dilaporkan Kasus Asusila, Pendeta Cabul yang Sekaligus Kepala Sekolah di Medan Tak Masuk Kerja

Serta spanduk dari Kepala Sekolah SD berinisal BS tersebut dan Kepala Sekolah TK yang mengajak untuk mematuhi prokes 5M.

Screenshot Youtube
BS, Oknum Pendeta di Medan yang rudapaksa Murid SD 

"Pelaku selalu menggunakan kitab suci untuk merayu dan bujuk rayunya lewat pendekatan-pendekatan ayat di kitab suci dan sebagainya," tegasnya. 

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dirinya akan menyurati Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut untuk segera menahan pelaku kejahatan kemanusiaan ini. 

"Hari ini saya mengirimkan surat kepada Renakta Polda Sumut untuk atensi terhadap laporan dua masyarakat dan karena ini kejahatan kemanusiaan dan kejahatan luar biasa tidak ada alasan polisi untuk tidak segera menangkap pendeta itu," bebernya. 

Oknum kepsek berinisial BS dilaporkan keluarga korban/pelapor NS (40) ke Polda Sumut pada 1 April 2021 dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I.

Dalam Laporan Polisi yang diterima tribunmedan.com, bahwa pelapor berinisial NS warga Kelurahan Babura Medan Sunggal telah melaporkan tentang peristiwa tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi sejak tahun 2018 sampai dengan bulan Februari 2020 di Sekolah di Jalan Bunga Terompet, Kecamatan Medan Selayang Medan.

Pelapor atas nama NS dan terlapor atas nama berinisal BS sesuai Laporan Polisi nomor: STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I. Ditandatangani kepala SPKT Polda Sumut AKBP Benma Sembiring dan pelapor NS. 

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyebutkan bahwa selanjutnya terkait kasus tersebut pihak penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) akan melakukan pemeriksaan.

"Kalau LPnya sudah diterima, tentu akan kita tindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti yang sudah diajukan ke ke penyidiknya," ungkapnya kepada tribunmeda.com, Senin (12/4/2021).

Senada, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon Sinulingga menyebutkan pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Lagi proses lidik," cetusnya. 

Informasi yang dihimpun tribunmedan.com, Kejadian percabulan yang diduga dilakukan oknum Kepsek BS ini terjadi di ruang kerja kepala sekolah.

Dimana modusnya adalah saat pelajaran Agama, tersangka memanggil korban anak 13 tahun tersebut ke ruangannya. 

Lalu pelaku kemudian menutup mata korban dengan alasan mau diajari menari. 

Dalam kondisi mata tertutup, BS menggerayangi dada korban, kemudian pelaku juga mendudukkan korban di pangkuan pelaku hingga terjadi rudapaksa.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved