Jelang Pemungutan Suara Ulang, KPU Tiga Kabupaten di Sumut Rekrut Petugas Adhoc
Lebih lanjut, Benget menyampaikan bahwa berbagai persiapan yang dilakukan hingga kini berjalan dengan lancar.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - KPU di tiga kabupaten di Sumatera Utara, yakni KPU labuhanbatu, KPU Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan KPU Mandailingnatal (Madina) telah melakukan berbagai persiapan, jelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada 24 April 2021 mendatang.
Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga menyebutkan, persiapan dilakukan sesuai dengan surat pentunjuk dari KPU RI tentang tahapan PSU di tiga daerah tersebut.
Di antaranya menyiapkan logistik, merekrut petugas adhoc yakni PPK PPS dan KPPS, melakukan sosialisasi serta melakukan pencermatan data pemilih untuk TPS yang diinstruksikan Mahkamah Konstitusi (MK) agar dilakukan PSU.
"Sampai sekarang sudah lakukan persiapan. Antara lain rekrut petugas adhoc," sebut Benget, Senin (12/4/2021).
Lebih lanjut, Benget menyampaikan bahwa berbagai persiapan yang dilakukan hingga kini berjalan dengan lancar.
Bahkan mendapat dukungan dari pemerintah daerah setempat. "Sampai saat ini persiapan lancar dan dukungan pemerintah baik dalam pelaksanaan PSU ini," ucapnya.
Ia pun menegaskan kepada para pasangan calon bupati di tiga daerah, yakni Labuhanbatu, Labusel dan Madina agar tidak melaksanakan kampanye.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan ketentuan tahapan yang telah ditetapkan KPU RI. "Kita berharap paslon mengikuti ketentuan KPU. Tidak boleh kampanye," tegasnya.
Diketahui MK terkait perkara perselisihan hasil suara Pilkada 2020, dalam putusannya pada 22 Maret 2021 lalu, memerintahkan masing-masing kepada KPU kabupaten di tiga daerah untuk melakukan PSU.
Putusan itu harus dilaksanakan paling lama 30 hari kerja pascaputudan MK tersebut. Adapun PSU, di Labuhabatu di 9 TPS, Labusel 13 TPS dan Madina di 3 TPS.
(ind/tribun-medan.com)