Waktu Dituntut Mati Umbar Senyum, Kini Kurir Sabu 40 Kg Tertunduk Lemas Setelah Dengar Vonis Hakim

Terdakwa kurir sabu 40 kilogram yang umbar senyum semringah saat dituntut hukuman mati, kini tampak tertunduk lemas mendengar vonis hakim.

Editor: Juang Naibaho
Tribun-medan.com/Gita Tarigan
Ketiga terdakwa kurir sabu 40 kg mendengarkan vonis majelis hakim secara daring di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/4/2021). 

Hakim pun kemudian menimpali ucapannya, sebab terdakwa masih terlihat tersenyum sumringah, saat dua teman lainnya tertunduk lesu dengar tuntutan mati itu.

"Bukan begitu, dari bahasa tubuhmu orang bisa menilai, entah lah kalau kau bisa akting, ya enggak tau juga saya, yang dilihat dari kasat mata ya begitu," timpal hakim.

Lantas terdakwa pun menjawab kalau ia sedang tidak berakting.

"Gak pandai akting Yang Mulia," katanya masih dengan ekspresi tersenyum.

Baca juga: Ribuan Orang Antre Pencairan Dana Bantuan BPUM Rp 1,2 Juta, Begini Penjelasan Bank BNI Cabang Medan

Baca juga: Bukan Atta, Baim, Raffi Ahmad, Ria Ricis Penghasilan Tertinggi Youtuber Indonesia, Tapi Sosok Ini

Sebelumnya, dakwaan JPU Chandra mengatakan perkara ini, berawal pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Wahyudi diajak terdakwa Hendra Apriyono untuk menjadi kurir sabu.

"Terdakwa Wahyudi diberikan semua fasilitas dan upah sebesar Rp2 juta yang akan diterima setelah pekerjaan mengambil narkotika jenis sabu tersebut berhasil dilakukan," kata JPU.

Lanjut dikatakan JPU Chandra, sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa Hendra Apriyono menerima kiriman paket yang berisi 6 buah KTP palsu dengan identitas terdakwa Hendra Apriyono yang berbeda-beda dan 1 unit handphone merk Redmi 7A warna hitam untuk Hendra Apriyono.

"Sementara, paket untuk terdakwa Wahyudi berupa 6 buah KTP palsu dengan identitas Wahyudi yang berbeda-beda, 1 unit merk Redmi A8 Pro warna hitam," urai JPU.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa Hendra Apriyono menyuruh terdakwa untuk berkomunikasi dengan Pablo (DPO) yang nomornya sudah ada di kontak handphone tersebut.

"Terdakwa menghubungi Pablo dan menyuruh terdakwa Wahyudi untuk pergi ke Medan, setelah tiba di Medan, terdakwa Wahyudi menemui terdakwa Hendra Apriyono yang menginap di Hotel Swiss Bell Medan yang mana Hendra Apriyono telah lebih dahulu pergi ke Medan," kata JPU.

Keesokan harinya, Pablo menghubungi Hendra dan menyuruh keduanya untuk pergi ke Penginapan Citra Atsari Jalan K. H. Wahid Hasyim Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah mengambil paket sabu yang sudah berada di dalam Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam.

Setelah tiba di lokasi dan melihat Mobil tersebut, namun pada saat membuka Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam, tiba-tiba datang petugas kepolisian Polsek Medan Baru langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Hendra Apriyono.

Dimana petugas terlebih dahulu mengamankan terdakwa Riki Syahputra dan Muhammad Rizal Fauzi alias Fadil (sudah meninggal dunia) yang berperan membawa Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam warna hitam yang didalamnya terdapat 2 buah tas ransel warna hitam yang berisikan 40 bungkus plastik berisikan sabu seberat 40 kilogram.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved