Antarkan Sabu Seharga Rp 380 Juta, Petani Asal Aceh Diadili di PN Medan
Sesampai di sana, Terdakwa sedang menunggu ditempat yang disepakati dan melihat itu, petuga kepolisian menghampiri Terdakwa.
TRIBUN-MEDAN.com - Nekat jadi kurir sabu dengan iming-iming upah Rp 10 juta, Samsuddin (30 tahun) warga Dusun Barat, Desa Gampong Baru, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh ini diadili di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/4/2021)
Dalam sidang yang di gelar di Ruang Cakra IX ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menjelaskan bahwa asal mula perkara ini, ketika pihak polisi yang bertugas di Polda Sumut mendapat informasi tentang Terdakwa Samsuddin yang dapat menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.
"Setelah itu, pihak polisi menyamar dan berpura-pura menjadi pembeli dan memasan sabu sebanyak 1000 gram kepada Terdakwa dan disepakati dengan harga Rp380 juta," ucap Jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan.
Petugas kepolisian tersebutpun membuat janji dengan Terdakwa, dan disepakati untuk berjumpa di Jalan Lintas Medan Banda Aceh, Kelurahan Kebun Lada, Kota Binjai tepatnya di pinggir jalan depan Mesjid Taqwa.
"Sesampai di sana, Terdakwa sedang menunggu ditempat yang disepakati dan melihat itu, petuga kepolisian menghampiri Terdakwa. Saat Terdakwa ingin menunjukkan sabu yang dibawa, seketika itu juga pihak polisi menangkap Terdakwa," ucap Jaksa.
Saat diinterogasi, Terdakwa mengaku sabu tersebut adalah milik Marwan (DPO) yang berada di Batam, dan terdakwa hanya disuruh mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli yang sudah ditentukan. Jika berhasil Terdakwa akan diupah uang senilai Rp10 juta.
Dikatakan Jaksa Perbuatan, pria yang bekerja sebagai Petani ini, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Jaksa menutup persidangan.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/nekat-jadi-kurir-sabu-dengan-iming-iming-upah-rp-10-juta.jpg)