KKB Papua Terkini - Perbuatan Biadab Lagi, Tukang Ojek Tewas Ditembak, Aparat TNI-Polri Siaga Satu

Korban tertembak dua kali, yang pertama luka tembak di bagian dada kanan tembus punggung, kedua di bagian pipi kiri.

Editor: AbdiTumanggor
Facebook The TPNPB News
KKB Papua 

Lebih lanjut dikatakan Mathius, aksi penyerangan yang dilakukan KKB tersebut bertujuan untuk mengganggu aktivitas penerbangan.

Sebab, untuk menuju lokasi pegunungan tersebut hanya bisa dilakukan melalui jalur udara.

"Mereka mau mengganggu aktivitas penerbangan. Tentu di titik rawan kami sudah instruksikan untuk memperhatikan betul bandara karena di beberapa titik ini aktivitas hanya bisa lewat udara, seperti Ilaga, Beoga, dan Intan Jaya," tutur Fakhiri.

Terkait dengan kondisi itu, pihaknya mengaku sudah menerjunkan tim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Polri Kombes Pol Iqbal Alqudussy mengatakan TNI-Polri telah mengetahui KKB yang melakukan aksi brutal antara lain Prenggen Telenggen, Abu Bakar Kogoya, Lerymayu Telenggen, dan Numbuk Telenggen.

"TNI-Polri sedang memburu kelompok ini. Kami akan menindak tegas KKB yang melakukan aksi brutal di Ilaga, " tutur Iqbal dalam keterangannya, Senin (12/4/2021).

Iqbal menambahkan saat kejadian helikopter yang dibakar tersebut tengah perbaikan dan terparkir di bandara Aminggaru Ilaga.

KKB Bisa Disebut Teroris  

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua disebut Pengamat terorisme dan intiljen Stanislaus Riyanta bisa digolongkan sebagai kelompok teroris.

Menurutnya, hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Pada Pasal 1 Ayat (2) UU No.5 Tahun 2018 disebutkan bahwa definisi terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas public, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.

Melihat definisi tersebut tentu saja KKB di Papua yang sering kali melakukan aksi dapat disebut teroris," sebut Riyanta dihubungi Kompas.com, Minggu (11/4/2021).

Riyanta menuturkan pemerintah mesti melakukan pendekatan intens kepada masyarakat Papua.

Pendekatan ini, sambung Riyanta, sebagai upaya agar masyarakat tidak mudah terhasut oleh kelompok KKB.

“Pelabelan ini nantinya juga harus diimbangi dengan pendekatan yang intens kepada masyarakat supaya masyarakat merasakan kehadiran negara dan percaya kepada pemerintah, dan tidak mudah dihasut oleh kelompok KKB,” paparnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved