Beraksi Merarayap Dinding Mirip Spiderman, Bandit Kampung Pencuri Sarang Walet Dibekuk Petugas

Polsek Perdagangan akhirnya mengamankan lima orang bandit kampung yang kerap mencuri sarang burung walet

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Lima anggota sindikat pencuri sarang burung walet yang dibekuk petugas Polsek Perdagangan, Senin (19/4/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com,PERDAGANGAN--Unit Reskrim Polsek Perdagangan mengamankan lima pria yang diduga merupakan komplotan spesialis pencuri sarang burung walet.

Kelimanya diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan panjang.

Kapolsek Perdagangan AKP Josia Simarmata menyampaikan, para pelaku diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan berdasarkan dua (2) Laporan Polisi.

Adapun kedua laporan itu yakni Nomor: LP/30/II/2021/SU/Simal-Dagang, tanggal 13 Februari 2021, oleh korban Efendi (66) warga Jalan Sutomo, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Baca juga: Maling Berjaket Ojol Berkeliaran Gasak Motor Milik Warga, Korban: Pelaku Dua Orang

Kemudian Laporan Polisi Nomor: LP/78 /IV/2021/SU/Simal-Dagang, tanggal 05 April 2021, oleh korban Wilson (37) warga Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

"Komplotan ini melakukan aksi pencurian sarang burung walet pada bulan Februari dan April di Jalan Kartini, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan di Jalan Cengkeh, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun," kata AKP Josia Simarmata, Senin (19/4/2021).

Dia mengatakan, saat ini kelima pelaku sudah diamankan di Polsek Perdagangan untuk dikembangkan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, adapun identitas para pelaku yakni Sahrial Butarbutar alias Boncel (30) warga Jalan Marah Rusli, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Baca juga: Sering Ngeprank, Mantan Youtuber Ini Berakhir Tragis Setelah Ditangkap Maling Uang Rp 4,2 Juta

Azrai Minka alias Jay Ompong (34) warga Jalan Sumantri, Gang Restu, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Kemudian, Syahputra alias Putra (22) warga Pondok Stasiun, Kelurahan Limapuluh, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.

Pranto Simanjuntak alias Darto (38) warga Jalan Cengkeh Pasar I-B, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Terakhir Hengki alias Kiki (41) warga Lorong Masjid Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Baca juga: Modus Beli Obat, Maling Bergigi Tonggos Curi Motor Baby Sitter yang Baru Bekerja di Apotek Tembung

Dari pengakuan para pelaku, mereka beraksi dengan cara memanjat tembok penangkaran burung walet.

Dengan gaya bak spiderman, para pelaku merayap menggunakan tali masuk ke dalam penangkaran.

Di sana, pelaku yang sudah membawa tas memasukkan semua sarang walet yang bisa dipanen. 

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa tali untuk memanjat, karet ban, besi scrap, kayu, besi letter U, plastik kresek, dan lain-lain. 

"Mereka dipersalahkan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e, diancam dengan Pidana Penjara paling lama tujuh (7) tahun," kata Josia.(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved