Temani Kawannya Antar Sabu 1 Kg, Mahasiswa Ini Dituntut 15 Tahun Penjara

Majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing lantas menunda persidangan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).

TRIBUN MEDAN/GITA
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/4/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com - Muhammad Taufik Ramadhan yang merupakan seorang mahasiswa asal Medan Tuntungan, dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/4/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat menilai, lelaki 21 tahun itu bersalah melanggar pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1)   UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Muhammad Taufik Ramadhan, dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda 1 milyar subsidar 3 bulan penjara," tuntut jaksa.

Hal serupa juga berlaku bagi terdakwa lainnya,  yakni Muhammad Reza yang sama-sama dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 milyar, subsidar 3 bulan penjara.

Usai mendengar tuntutan, majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing lantas menunda persidangan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa perkara keduanya bermula pada Kamis tanggal 05 Nopember 2020 sekira pukul 19.30 WIB, saat  terdakwa sedang tiduran lalu tiba-tiba Teguh (belum tertangkap /DPO)  mengajak terdakwa Taufiq keluar jalan-jalan.

"Lalu terdakwa menjawab “mau ke mana bang”, lalu Teguh menjawab “ayok lah keluar bentar temani abang”, lalu terdakwa menjawab “mau ngapai bang”, lalu Teguh menjawab “ayok lah”, lalu terdakwa beserta Teguh langsung pergi ke Jalan Flamboyan Medan," kata Jaksa.

Sesampainya di tempat tersebut Teguh menghubungi terdakwa Muhammad Reza, setelah bertemu Teguh mengeluarkan bungkusan narkotika jenis sabu  dan langsung menyerahkan sabu itu pada Reza.

Setelah itu terdakwa bertanyak kepada Teguh berapa banyak sabu yang diberikan, lalu Teguh menjawab 2 kg, dan yang ia serahkan 1 kg. Selanjutnya terdakwa Taufiq beserta Teguh langsung pulang ke rumah.

"Saat terdakwa sedang di rumah tiba-tiba datang petugas Polisi langsung menangkap terdakwa, sedangkan Teguh berhasil kabur dari rumah, lalu petugas Polisi  mengintrogasi terdakwa," kata Jaksa.

Kemudian terdakwa bersama dengan Muhammad Reza beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram  dibawa ke Polda Sumut.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved