Kualat, Maling Motor Ini Digebuki Warga Sampai Memble saat Beraksi tak Jauh dari Polsek Medan Baru

Maling motor yang tertangkap tangan warga di kantor Dinkes Kota Medan digebuki sampai memble oleh warga

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Edok Budi Kurniawan, maling motor yang digebuki warga hingga bibirnya memble. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN-Edok Budi Kurniawan (42) kena batunya.

Saat mencuri motor di Kantor Dinas Kesehatan Kota Medan yang tak jauh dari Polsekta Medan Baru, lelaki pengangguran ini ditangkap warga.

Tak pelak, Edok Budi Kurniawan menjadi bulan-bulanan masyarakat.

Bahkan, warga memukuli lelaki yang tinggal di Jalan Setia Luhur, Lingkungan VI No 133, Kecamatan Medan Helvetia ini hingga bibirnya memble.

Baca juga: Maling Memakai Jaket Ojek Online Gasak Motor Milik Warga, Korban: Pelaku Dua Orang

Menurut Kanit Reskrim Polsekta Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, pencurian yang dilakukan tersangka berlangsung pada Senin (19/4/21) kemarin. 

Saat itu, motor Honda Beat BK 4329 AIC warna biru putih milik korbannya Alya Rizka Putri tengah terparkir di halaman kantor Dinkes Kota Medan yang berada di Jalan Ibus Raya.

"Setelah parkir motor, korban pun masuk ke kantornya," kata Irwansyah, Selasa (20/4/2021). 

Selanjutnya, saat berada di dalam kantor, korban melihat ada dua orang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.

Baca juga: Sering Ngeprank, Mantan Youtuber Ini Berakhir Tragis Setelah Ditangkap Maling Uang Rp 4,2 Juta

Lalu, korban memperhatikannya dari dalam kantor.

Singkat cerita, karena motornya mulai didorong oleh pelaku, korban pun keluar.

Dia kemudian teriak minta tolong.

Sontak, warga yang mendengar itu langsung mengamankan pelaku.

Baca juga: Gegara Ulah Maling PDAM Tekor dan Air Tidak Mengalir ke Rumah Warga di Batangkuis

"Kunci kontak motor korban sudah dirusak pakai kuni T," kata Irwansyah.

Setelah diamankan warga, pelaku kemudian diserahkan ke Polsekta Medan Baru

"Kita jerat tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved