Tawarkan Program Fiktif Milyaran Rupiah, 2 Pejabat Bank Sampoerna Medan Divonis 3 Tahun Penjara

JPU menguraikan, terdakwa Firman Sidiek menawarkan korban atas nama Bob Hendrawan Nasution untuk mengikuti program talangan lelang.

Gita / Tribun Medan
Majelis Hakim saat membacakan vonis dalam sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/4/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com - Terbukti tawarkan program fiktif hingga ratusan juta, mantan pejabat di Bank Sahabat Sampoerna Cabang Medan yakni Jackson (43), selaku Business Manager Lending dihukum 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/4/2021).

Majelis hakim yang diketahui Denny Lumban Tobing menilai, terdakwa terbukti melakukan Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," vonis hakim.

Dalam amar putusannya hakim menuturkan adapun yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa membuat saksi korban mengalami kerugian.

"Yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," ucap hakim

Usai mendengar putusan, Penasehat Hukum terdakwa dan Jaksa menyatakan pikir-pikir.

Selain Jackson, West Collection Dept Head Bank Sahabat Sampoerna Firman Sidiek juga dihukum 3 tahun penjara oleh majelis hakim Merry Dona.

Sebelumnya, dalam Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Rotua Martiana mdndakwa keduanya melakukan penggelapan uang nasabah miliaran rupiah, dengan modus program talangan lelang.

JPU menguraikan, terdakwa Firman Sidiek menawarkan korban atas nama Bob Hendrawan Nasution untuk mengikuti program talangan lelang.

Karena sudah mengenal terdakwa dan memiliki jabatan di Bank Sahabat Sampoerna, ia pun percaya dan bersedia mengikuti program tersebut.

“Saksi korban menyerahkan uang hingga puluhan kali baik secara tunai maupun transfer sampai dengan Agustus 2020, Mulai Rp 50 juta sampai Rp 150 juta dan uang itu semakin bertambah karena terdakwa meminta tambahan dengan alasan bank memerlukan lagi dana talangan dari funder,” kata Jaksa.

Selanjutnya, Bob menyerahkan kembali kepada terdakwa uang Rp 550 juta dengan tiga kali penyerahan tunai. Namun setelah itu, ia tak pernah mendapatkan keuntungan dan uangnya tidak pernah kembali.

Saksi korban akhirnya mencari tahu informasi ke manajemen bank pada September 2020, dan belakangan diketahui kalau terdakwa sudah dipecat dari Bank Sahabat Sampoerna Cabang Medan.

Pihak bank juga menyatakan tidak memiliki program talang lelang tersebut. Korban penipuan kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian dengan kerugian total Rp550 juta.

Namun ternyata, Bob bukan lah satu-satunya korban. Ada juga atas nama Husen yang menyerahkan uang berikut Surat Tanah (beberapa SHM) mencapai Rp 2,2 miliar lebih. 

Korban lainnya Andry Rivandy sebesar Rp 217 juta. Selanjutnya pada September 2019, Simon Gunawan Rp1,4 miliar, Oktober 2019, Alen Boby Hartanto Rp 2,2 miliar, Januari 2020 Toni Harsono Rp 250 juta dan lainnya.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved