Hotel Anda Siantar yang Jadi Lokasi Pesta Narkoba 9 Pemuda Ternyata Tak Berizin

Alasannya di hotel ini, 9 orang pemuda ditangkap melakukan pesta narkoba oleh Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, Minggu (11/4/2021) lalu. 

Penulis: Alija Magribi |
HO / Tribun Medan
Pemandangan Hotel Anda yang berada di pusat Kota Pematangsiantar, Rabu (21/4/2021) siang 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Hotel Anda yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar menjadi buah bibir.

Alasannya di hotel ini, 9 orang pemuda ditangkap melakukan pesta narkoba oleh Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, Minggu (11/4/2021) lalu. 

Polres Siantar menangkap delapan pria dan seorang wanita dari Hotel Anda dalam penggerebekan di ruangan VIP 9 (Room Chelsea) Karaoke Hotel Anda.

Adapun identitas kesembilan orang yang telah digerebek oleh personel Satnarkoba Polres Pematangsiantar tersebut dari ruangan VIP 9 (Room Chelsea) Karaoke Anda adalah, Apdin (34), Rinal (25), Angga (27), Marcel (18), Marten (25), Reinhar (21), Jodi (26), Joni (33) dan terakhir wanita bernama Rindi (20).

Polisi juga mengamankan setengah pil ekstasi warna biru di dalam kotak rokok yang berada di bawah sofa. Serta setengah butir lainnya berada di atas lantai.

Informasi teranyar - selain menjadi lapak konsumsi narkoba, ternyata izin hotel juga bermasalah di Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar. 

Kasi Lembaga Pariwisata pada Dinas Pariwisata Kota Siantar, Rudi Purba menyampaikan, izin Hotel Anda sudah berakhir sejak tahun 2018 yang lalu.

Sampai saat ini, pengusaha Hotel Anda belum ada mengajukan permintaan rekomendasi penerbitan (perpanjangan) izin hotel ke Dinas Pariwisata.

"Izin Hotel Anda masa berlakunya sudah habis pada tahun 2018 kemarin, bang.  Sampai saat ini belum ada mengajukan rekomendasi ke Kantor Dinas Pariwisata," sebut Rudi Purba, Rabu (21/04/2021) siang.

Senada dengan Rudi, Kepala Bidang Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kota Siantar, Risfani Sidauruk juga menegaskan izin Hotel Anda sudah tidak lagi berlaku sejak tahun 2018 yang lalu.

Risfani menyebut, lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Siantar telah menggelar rapat, Selasa (20/04/2021) terkait Hotel Anda.

Adapun hasil rapat memutuskan agar Satpol-PP melakukan tindakan tegas ke hotel. "Dari rapat itu, Sat Pol PP Kota Siantar diminta untuk menindak hotel tersebut. Agar hotel itu segera ditutup," katanya.

(Alj/tribun-medan.com) 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved