Juliari Batubara Korupsi Bansos Covid Rp 32 Miliar, Hotma Sitompoel hingga Cita Citata Kecipratan
Juliari didakwa jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 dari para vendor bansos Covid-19.
TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Juliari didakwa jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.
JPU KPK menyebut Juliari memotong Rp10 ribu dari setiap paket bansos.
Jaksa menguraikan, awalnya Juliari menunjuk Adi Wahyono sebagai kuasa pengguna anggara (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.
Adi Wahyono ditunjuk sebagai KPA pada 14 Mei 2020, atau sekitar dua bulan lebih setelah Covid-19 masuk ke Indonesia.
"Setelah terdakwa (Juliari) menunjuk Adi Wahyono sebagai KPA, maka terdakwa memerintahkan agar Adi Wahyono mengumpulkan uang fee sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia guna kepentingan terdakwa," ucap jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Selain memerintahkan Adi memotong Rp10 ribu perpaket bansos, Juliari juga memerintahkan Adi Wahyono berkoordinasi dengan Kukuh Ary Wibowo selaku Tim Teknis Menteri Sosial dalam pelaksanaan pengadaan bansos Covid-19.
"Selanjutnya Adi Wahyono menyampaikan perintah dari terdakwa tersebut kepada Hartono, Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin, dan Matheus Joko Santoso. Selain itu Matheus juga mengumpulkan uang fee operasional dari para penyedia bansos guna biaya kegiatan operasional terdakwa dan kegiatan lainnya di Kemensos," sebut jaksa.
Penuntut umum KPK mendakwa Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari itu berkaitan dengan penunjukkan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.
Di antaranya yaitu PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
"Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama, serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako," ucap jaksa.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap uang hasil suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 mengalir ke-11 orang, termasuk sejumlah pejabat Kementerian Sosial.
Uang tersebut merupakan fee dari para perusahaan yang menjadi vendor dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
"Selain diberikan kepada terdakwa, uang fee tersebut juga diperuntukkan kepada sejumlah nama," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Pertama, sebanyak Rp200 juta mengalir ke Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono.
Kedua, sebanyak Rp1 miliar mengalir ke Direktur Jenderal Perilindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin.
Ketiga mengalir ke terdakwa PPK Kemensos Adi Wahyono sejumlah Rp1 miliar.
Keempat mengalir ke terdakwa PPK Kemensos Matheus Joko Santoso sejumlah Rp1 miliar.
Kelima, kepada Amin Raharjo sejumlah Rp150 juta.
Keenam, mengalir ke Rizky Maulana sebesar Rp175 juta.
Ketujuh, duit suap bansos juga mengalir ke Robin Saputra sebesar Rp200 juta.
Kedelapan, sebanyak Rp175 juta mengalir Iskanda Zulkarnaen.
Kesembilan mengalir ke Firmansyah sebesar Rp175 juta.
Kesepuluh, Mengalir juga ke Yoki sebesar Rp175 juta.
Kesebelas, uang fee itu mengalir ke Rosehan Ansyari atau Reihan sebesar Rp150 juta
"Selanjutnya dengan sepengetahuan terdakwa, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional terdakwa selaku Menteri Sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial RI," ungkap jaksa.
Kata jaksa, uang fee itu digunakan untuk pembayaran kepada EO untuk artis Cita Citata.
Jumlahnya mencapai Rp150 juta.
"Pembayaran kepada EO untuk honor artis Cita Citata dalam acara makan malam dan silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp150.000.000," beber jaksa.
Sementara itu, pada sekitar bulan Juli 2020, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menyerahkan uang fee Bansos sebesar Rp3 miliar kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.
Terkait dengan uang Rp29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari 123 perusahaan vendor bansos Covid-19.
Ke-123 vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp 25 juta hingga Rp1,2 miliar.
Setidaknya terdapat 13 kali penerimaan terhadap Juliari dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul JPU KPK Sebut Cita Citata dan Hotma Sitompul Ikut Kecipratan Uang Suap Bansos,
Penulis: Ilham Rian Pratama
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/juliari-batubara-korupsi-bansos-covid-rp-32-miliar.jpg)