Sebut Wapres Maruf Amin Banyak Kutu dan Injak Bendera, Begini Nasib Maya Setelah Diadili di PN Medan
Ibu rumah tangga bernama Rohmeini Purba alias Maya akhirnya divonis dua tahun penjara setelah menghina Wapres Maruf Amin
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Rohmeini Purba alias Maya (28) sempat viral di media sosial.
Dia viral bukan karena prestasinya, tapi lebih kepada tindakan konyolnya yang menghina Wakil Presiden RI Maruf Amin.
Karena ulahnya itu pula, Rohmeini Purba alias Maya divonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menilai Ibu Rumah Tangga (IRT) itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan lain dengan maksud merendahkan kehormatan bendera negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 24 huruf a jo Pasal 66 24 a jo Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Baca juga: FAKTA Kabar Ratu Entok Ditangkap Polisi karena Ucapan di Medsos yang Hina Profesi Perawat
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan," vonis hakim sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelitian Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/4/2021).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor yang meminta agar Rohmeini dihukum selama 3 tahun penjara.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menuturkan perkara yang menjerat warga Jalan Negera Link III Nomor 22 Deliserdang ini bermula pada 10 Agustus 2020 lalu, saat terdakwa Rohmeini memposting beberapa video yang melecehkan lambang dan simbol negara.
Baca juga: INTIP POTRET Para Pencopet Seksi di Preman Pensiun 5, Kecantikan Ghina, Delisa & Aulia Jadi Sorotan
"Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2020 terdakwa membeli foto Presiden Joko Widodo, kemudian mengambil daun singkong dari belakang rumah dan menempelkan daun singkong tersebut pada bagian kepala, dan badan foto Presiden, setelah itu terdakwa menyebarkan foto tersebut pada media sosial Facebook dan Instagram terdakwa," kata JPU.
Tidak hanya itu, kata JPU, pada tanggal 10 Agustus 2020 terdakwa Maya kemudian membeli foto Wakil Presiden K.H Maruf Amin, kemudian ia mencoret bagian pipi dan bibir foto tersebut menggunakan lipstick berwarna merah.
Setelah itu dia mengambil bulu/rambut jagung dan ia letakkan pada bagian rambut foto Wakil Presiden.
Selanjutnya terdakwa pun kembali menyebarkan foto tersebut pada media sosial Facebook dan Instagram dengan caption Pak Amin banyak kutunya.
Setelah itu lanjut JPU, Terdakwa kemudian membuat video berdurasi 2,38 menit yang berisikan rekaman saat terdakwa menginjak foto Wakil Presiden sambil mendengarkan musik, dan video tersebut pun disebar di media sosial.
"Pada 12 Agustus 2020 terdakwa membeli foto lambang Pancasila, kemudian terdakwa mengambil cabai dan bunga kol dan menyusunnya di atas lambang pancasila tersebut, dan kemudian terdakwa menyebarkan fotonya pada akun instagram dan facebook terdakwa dengan narasi Tuh Cantik Kan," ungkap JPU.
Tidak berhenti sampai di situ, pada 13 Agustus 2020 foto Wakil Presiden K.H Maruf Amin yang sebelumnya terdakwa coret, ia hina kembali dengan cara meletakkannya pada lantai rumah sembari melompat-lompat di atas foto tersebut dan perbuatannya direkam dan disebarkan di akun instagram terdakwa dengan narasi teruntuk Yusri dan Argo jangan beraninya sama ito dan an7.
Selanjutnya, pada 16 Agustus 2020 Terdakwa kembali berulah dengan meletakkan bendera merah putih di lantai rumahnya, dan menjadikan bendera tersebut sebagai alas duduk.
Baca juga: DEMO BOBBY JILID II, Ada Orang di Lingkaran Bobby Nasution Menghina Jurnalis?