Demi Selingkuh dengan Keponakan, Istri Bunuh Suami saat Berhubungan Badan Dibantu Selingkuhan
Seorang istri tega bantai suaminya demi bisa selingkuh dengan keponakan sang suami. Korban dijerat pakai kawat
Kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Dilansir dari TribunJogja, perselingkuhan antara KI dan Nur Kholis ini terkuak dari hasil penyelidikan polisi.
Baca juga: Polwan Cantik Ini Selingkuh Dengan 9 Pejabat Tinggi, Termasuk Atasannya Sendiri Di Kepolisian
Awalnya, polisi menetapkan Nur Kholis sebagai tersangka.
Nur Kholis merupakan keponakan korban, Budiyantoro.
Ketika diinterogasi, Nur Kholis sempat bungkam ketika ditanya orang yang mnyuruh atau ada pelaku lain.
Setelah berbagai penyelidikan, terkuak ternyata Nur Kholis punya hubungan terlarang dengan istri korban.
"Dari hasil pengembangan, istri korban yang berinisial KI (30), warga Banguntapan Bantul juga ditetapkan sebagai tersangka”
“Istri korban merupakan otak dari peristiwa pembunuhan tersebut," papar Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi.
Baca juga: Kemunculan Perdana Nissa Sabyan di Layar Televisi selepas Rumor Perselingkuhannya dengan Ayus
Bahkan, sebelum kejadian pembunuhan bos wajan itu, istri korban dan Nur Kholis terlibat chat bahkan video call.
Tak disangka, istri korban mengajak sang kekasih gelap untuk menghabisi suaminya, Budiyantoro.
"Sebelum kejadian N ini berkomunikasi dengan istri korban. Lalu melalui chatting dan video call, istri korban memberikan sinyal agar tersangka N membunuh suaminya," lanjutnya.
Selain motif cinta segitiga, Nur Kholis mengaku korban mengeluarkannya dari pekerjaan, kemudian dalam perkembangan waktu ada permasalahan.
"Menurut pengakuan tersangka, dia sering dibully, mau dibunuh oleh korban.
Baca juga: Suami Ajak Istri Rujuk dengan Selingkuhan dan Hidup Bareng, Mulanya Diiyakan, Namun Berakhir Tragis
Keterangan dari tersangka, dan dari pada dibunuh tersangka mending memilih membunuh duluan. Itu keterangan tersangka," papar AKP Ngadi.
Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Bantul.
Kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Serambinews.com/ TribunJogja)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Leher Suami Dijerat Kawat saat Hubungan Badan, Mayat Dibungkus Seprai Dibuang, Istri Otak Pelaku