News Video

Ustad Tengku Zulkarnaen Sebut Kasus Jaran Kepang Menempuh Jalur Perdamaian

Kasus pembubaran kuda lumping yang terjadi di Kecamatan Medan Sunggal pada Jumat (2/4/2021) lalu, menempuh jalur damai di antara kedua belah pihak.

TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus pembubaran kuda lumping yang terjadi di Kecamatan Medan Sunggal pada Jumat (2/4/2021) lalu, menempuh jalur damai di antara kedua belah pihak.

Di mana proses perdamaian di antara keduanya masih diproses di Mapolrestabes Medan, Kamis (22/4/2021).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, pihak FUI dan warga yang buat laporan, hingga kini masih di dalam ruangan Reskrim untuk proses perdamaian.

Tokoh Agama Ustad Tengku Zulkarnaen yang ditemui Tribun Medan pada Kamis sore mengatakan, dirinya hadir saat kebetulan berada di Kota Medan.

"Sebenarnya kebetulan, puasa ini di Medan sampai hari raya. Permasalahan jaran kepang itu, kebetulan tetangga kami juga 1 Kilo, 1,5 kilo dari rumah kami. Mereka itu datang, bagaimana bisa diadakan perdamaian. Jadi kedua belah pihak sudah jumpa, maka kami datang kesini berupaya untuk menghadap Kapoltabes supaya masalah ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan," ujarnya.

Lanjut ustad Tengku, perdamaian ini dihadiri kedua belah pihak yang didampingi keluarga dan pengurus.

"Iya(sepakat damai), hari ini keluarga dan semuanya hadir, Mudah-mudahan bulan puasa ini membawa kabar baiklah bagi kita semua. Kebetulan, dekat-dekat juga, sama-sama di satu kecamatan beda kelurahan aja," ungkapnya.

Lanjut Ustad Tengku Zulkarnaen, kalau kepolisian tetap mendorong, upaya masyarakat untuk berbaik-baikan.

"Tapi prosedur hukum tetap kita jalani, jangan sampai melanggar prosedur.
Kalau sudah ada upaya perdamaian, kita berharap pihak polisian bisa menangguhkan penahanan kedua belah pihak, bukan hanya FUI, tapi jaran kepang. Itu harapan saya sebagai orangtua," sebutnya.

Dalam kasus ini, dirinya juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kedepan saya berharap tidak terjadi lagi, depan rumah saya tiap bulan main jaran kepang, di setia budi pasar 1. Tidak pernah kita larang. Biarin aja, yang penting jgn kita sama-sama menjaga diri. Kami biasa, baik, tiap bulan main sampai jam 12 malam, tidak ada yang terganggu. Sudah setuju untuk damai. Kalau bisa proses berjalan baik dan tidak ada pihak yang dirugikan. Ini tak enak, rumah berjalan 300 meter, tpi masuk penjara, bertahun-tahun," bebernya.

Sementara orang tua dari pelapor atas nama Wiwik, Suherman mengatakan bahwa pihaknya juga sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

"Ya saya gak ada masalah kalau bisa secara kekeluargaan. Jadi semua bisa selesai dan tidak ada lagi permasalahan di belakang hari," katanya.

Perlu diketahui, kasus tersebut dilaporkan dalam laporan yang tertuang di Nomor : LP / 121 / IV / 2021 / SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021 dan Nomor : LP / 290/ IV / 2021 / SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021.

Dalam kasus ini pihak kepolisian mengamankan sejumlah orang baik dari FUI maupun masyarakat atas dasar saling lapor.

(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved