News Video
Dishut Sumut Mengamankan Truk Membawa 17 Ton Getah Pinus Ilegal, Diduga Dari Sipahutar
Dinas Kehutanan Sumatera Utara mengamankan dua sopir dan satu kernet dari dua truk yang berisi getah Pinus ilegal
Laporan Wartawan Tribun-Medan/Goklas Wisely
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Kehutanan Sumatera Utara mengamankan dua sopir dan satu kernet dari dua truk yang berisi getah Pinus ilegal di pintu gerbang Tol Tebing Tinggi, Sabtu (24/4/2021) pagi.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Sumut Herianto saat diwawancara Tribun Medan di Jalan Sisingamangaraja, Harjosari II, Medan Amplas, Kota Medan, Sumatra Utara.
"Diamankan dua orang supir dan satu kernet. Dinas kehutanan akan melakukan proses penyelidikan terlebih dahulu. Kalau ternyata terbukti akan dilanjutkan menjadi P 21 di kejaksaan," kata Herianto.
Dia menjelaskan satu truk berisi 180 karung seberat 10 ton dan truk kedua berisi 153 karung seberat 7 ton.
Alasan kuat aktivitas tersebut ilegal karena tidak bisa menunjukkan dokumen - dokumen resmi atau sah.
"Getah pinus ini kalau diperoleh dari izin, itu harusnya sudah mengurus sistem informasi penataan usaha hasil hutan secara online. Hasilnya nanti membawa dokumen data - data apa yang mereka bawa sebagai dokumen penyerta,” jelasnya.
Dua truk tersebut pun langsung dibawa ke kantor Dinas Kehutanan untuk diperiksa.
Saat ini pihaknya sedang menyelidiki dan telah mendapat informasi barang tersebut dari daerah Sipahutar.
Ia menjelaskan pelaku kemungkinan akan diberikan sanksi administratif.
Tetapi kalau getah Pinus diambil dari kawasan hutan dan tidak ada izin serta dokumen maka bisa ditindak pidana.
“Kami masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan. Kami tidak menghalangi masyarakat untuk meningkatkan pendapatan. Tetapi saya sering mendapatkan pengaduan dari masyarakat dan teguran dari stakeholder lainnya kok enak saja penyadapan tanpa izin,” ucapnya.
Akibat aktivitas ilegal ini pun, dia katakan ada beberapa kerugian. Pertama negara dirugikan karena tidak menerima Pajak Negara Bulan Pajak (PNBP). Artinya ada hak negara yang dihilangkan.
Kedua, dinas kehutanan jadi tidak tahu barang itu diambil dari mana dan cara mengambilnya bagaimana. Sehingga berpotensi kuat melanggar prosedur dan merusak lingkungan.
Herianto juga mengungkapkan harga getah Pinus kini tengah cukup menggembirakan. Mencapai Rp 19.000 per kilo.
Tentu akan sangat membantu meningkatkan pendapatan masyarakat jika memanennya.
"Biasanya getah Pinus dipakai untuk bahan terpentine, cat, permis, sabun, dan lainnya," ujarnya.
(cr8/tribun-medan.com)