Inilah Hasil Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2020 di 3 Kabupaten di Sumut, Mengejutkan Labuhanbatu
Ketiga Kabupaten Tersebut, yakni Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel), dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
✓ Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 Kabupaten di Sumatera Utara (Sumut).
✓ Ketiga Kabupaten Tersebut, yakni Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel), dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
✓ Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dilaksanakan karena Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
----
"MK yang menyidangkan perkara perselisihan hasil suara pilkada serentak 2020 di tiga daerah kabupaten tersebut pada Maret 2021 lalu, dan memutuskan agar segera dilaksanakan kembali Pemungutan Suara Ulang (PSU)".
----
TRIBUN-MEDAN.COM - Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar berhasil unggul di delapan dari sembilan tempat pemungutan suara (TPS) yang melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), pada Sabtu (24/4/2021).
Hal itu berdasarkan data yang diinput dalam aplikasi sistem rekapitulasi (sirekap) yang diunggah di laman KPU pilkada2020.kpu.go.id.
Pasangan Erik Atrada-Ellya Rosa unggul di TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010 dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.
Lalu, Erik Atrada-Ellya Rosa juga unggul di TPS 009 dan TPS 017 di Desa Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, serta di TPS 003 Kecamatan Pangkatan.
Sementara Bupati Labuhanbatu petahana Andi Suhaimi Dalimunte yang berpasangan dengan Faizal Amri Siregar hanya unggul di satu TPS, yakni di TPS 014 Desa Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.
Jadi, berdasarkan hasil penghitungan suara di sembilan TPS ini, bila ditambahkan dengan perolehan suara sebelum pemungutan suara ulang (PSU), maka pasangan Erik Atrada-Ellya Rosa meraih 88.493 suara atau 37,3 persen.
Sedangkan pasangan petahana Andi Suhaimi-Faizal Amri memeroleh 88.183 suara.
Namun, hasil tersebut belum final, lantaran KPU Labuhanbatu akan melakukan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.
"Perhitungan resmi adalah rekapitulasi berjenjang," kata anggota KPU Sumut Benget Silitonga kepada Tribun-Medan.com, Sabtu (24/4/2021).
Pemungutan Suara Ulang Berjalan Lancar
Sementara, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara mengatakan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di tiga kabupaten tersebut berlangsung dengan aman dan lancar.
Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin menyebutkan, pelaksanaan PSU, mulai dari pembukaan TPS hingga penghitungan perolehan suara di TPS berjalan lancar tanpa hambatan.
"Pelaksanaannya alhamdulillah lancar, mulai dari pembukaan TPS, pemungutan suara sampai penghitungan suara," kata Herdensi melalui sambungan telepon kepada Tribun-Medan.com, Sabtu malam.
Usai PSU dan penghitungan perolehan suara di tingkat TPS di tiga kabupaten tersebut, maka rencananya pada Minggu (25/4/2021) hari ini, akan dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Lalu setelah itu akan dilanjutkan dengan tahapan lainnya, yakni rekapitulasi tingkat kabupaten hingga penetapan kepala daerah terpilih.
"Rekapitulasi tingkat kecamatan rencana Minggu (25/4/2021). Kalau tingkat kabupaten, di Madina itu tanggal 26 April 2021. Kalau daerah lain harus saya pastikan dulu," ungkapnya.
Dipantau KPU RI
Pelaksanaan PSU di tiga kabupaten di Sumut ini turut dipantau langsung oleh komisioner KPU RI dan KPU Sumut.
Ketua KPU RI Ilham Saputra didampingi Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin melakukan supervisi ke Kabupaten Madina.
Untuk di Kabupaten Labuhabatu, anggota KPU RI I dewa Kade Wiarsa turun bersama anggota KPU Sumut; Benget Silitonga dan Batara Manurung.
Sedangkan di Labuhanbatu Selatan (Labusel) anggota KPU RI Hasyim Asy'ari didampingi anggota KPU Sumut; Mulia Banurea dan Ira Wirtati turut melakukan supervisi pelaksanaan PSU di daerah tersebut.
"Partisipasi masyarakat tinggi," kata Mulia Banurea.
Tindak lanjut putusan MK
Pelaksanaan PSU di Labuhanbatu, Labusel, dan Madina merupakan tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK yang menyidangkan perkara perselisihan hasil suara Pilkada 2020 di tiga daerah tersebut pada Maret 2021 lalu, memutuskan agar laksanakan PSU.
Dan MK menetapkan bahwa PSU harus sudah dilaksanakan paling lama 30 hari kerja pasca-putusan tersebut.
Adapun PSU di Labusel akan dilakukan di 16 TPS, yakni 12 di Kecamatan Torgamba dan 4 TPS di Kecamatan Kampung Rakyat.
Sementara PSU di Labuhanbatu, sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan di 9 TPS, yakni TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010 dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan. Lalu TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara. Kemudian di TPS 003 Kecamatan Pangkatan dan TPS 014 di Kecamatan Bilah Hilir.
Untuk di Madina, PSU akan berlangsung di tiga TPS, yakni TPS 001 Bandar Panjang Tuo Kecamatan Muara Sipongi. Kemudian TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Panyabungan Utara.
(Tribun-medan.com/Mustaqim Indra Jaya)