Pemko Medan Diminta Serius Urus RPH di Medan yang Belum Punya Sertifikat Halal
Fraksi Gerindra juga meminta Pemerintah Kota Medan memperketat pengawasan peredaran daging halal dan higienis yang masuk ke Kota Medan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) yang merupakan satu dari beberapa badan usaha milik Pemko Medan belum memiliki Sertifikat Halal. Hal ini menyebabkan seluruh daging yang beredar di pasar tradisional yang bersumber dari PD RPH belum bisa dijamin kebersihannya.
Hal ini disampaikan Fraksi Gerindra DPRD Medan dalam Rapat Paripurna beragendakan Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (26/4/2021).
"PD Rumah Potong Hewan belum mengantongi sertifikat Halal MUI, karena sekitar 5.600 atau hanya 20 persen dari total 7.000 kilogram daging sapi/lembu yang setiap hari beredar di pasar tradisional Kota Medan, Fraksi Gerindra menduga masih belum terjamin kehigienisannya," ujar Anggota DPRD Medan Fraksi Gerindra, Netty Yuniarti Siregar.
Netty mengatakan, Fraksi Gerindra mengimbau Pemerintah Kota Medan agar lebih serius dalam mengawasi operasional PD RPH Kota Medan.
"Fraksi Gerindra mengimbau agar Pemko Medan harus lebih serius dalam pengawasan Rumah Potong Hewan. Di mana saat ini PD RPH tak dapat menjamin halalnya daging-daging sapi yang beredar di pasar basah (tradisional)," katanya.
Informasi yang dihimpun oleh Fraksi Gerindra, kata dia, hanya PD RPH Medan yang mengantongi sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sedangkan puluhan rumah potong hewan yang tersebar di kawasan lain di Medan, masih banyak yang belum memiliki sertifikat halal MUI.
"Pemko Medan harus serius dan fokus menangani permasalahan yang ada pada PUD Rumah Potong Hewan ini, sehingga dengan terbitnya Perda Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan ini, nantinya dapat menambah sumber PAD bagi Pemko Medan dan memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat Kota Medan," tuturnya.
Dikatakannya Fraksi Gerindra meminta agar jajaran direksi Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan harus segera dievaluasi, jika ke depan tidak dapat bekerja secara maksimal untuk meningkatkan pelayanan dan kinerja perusahaan.
Netty mengatakan, kebutuhan masyarakat Kota Medan akan daging sapi, mencapai 11 ton per hari.
Perinciannya sekitar 5,6 sampai 7 ton daging sapi segar. Kemudian sekitar 4 ton merupakan daging beku impor. Oleh karena itu, kata Netty, Fraksi Gerindra mengimbau agar jangan terjadi adanya pengoplosan daging beku dan daging sapi segar yang dicampur karena sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya.
"Fraksi Gerindra meminta agar Pemko Medan harus ketat dalam pengawasan ini," katanya.
Ia mengatakan, dengan berubahnya bentuk PD Rumah Potong Hewan menjadi PUD Rumah Potong Hewan Fraksi Gerindra berharap agar dapat meningkatkan profesionalitas perusahaan daerah, dan diharapkan agar di dalam operasionalnya, tidak semata-mata mencari keuntungan saja.
"Akan tetapi yang lebih utama adalah dalam rangka memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dengan pengelolaan yang memenuhi standar nasional indonesia (SNI)," katanya.
Fraksi Gerindra juga meminta Pemerintah Kota Medan memperketat pengawasan peredaran daging halal dan higienis yang masuk ke Kota Medan.