Gelapkan Uang Nasabah Puluhan Milyar, Direktur PT TPI Dituntut 7 Tahun Penjara

Saksi korban Amelia Kosasi lalu menyimpan dana awal di Koperasi Jasa Timur Pratama Indonesia sebesar Rp1 miliar. 

TRIBUN MEDAN/GITA
Dua terdakwa menghadapi sidang tuntutan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/4/2021). 

Ternyata, terdakwa bersama-sama dengan saksi Erik Harjono dan Erwin Soeyanto tidak ada memiliki ijin usaha (ilegal) dalam kegiatan usaha simpan pinjam yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia. 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Direktur PT TPI bersama-sama dengan saksi Erwin Soeyanto dan Erik Harjono selaku Komisari, mengakibatkan Amelia Kosasih dan Darius Afrizal Syahputra merugi miliaran rupiah.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved