Retribusi Mall Center Point Capai Rp 175 Miliar, Pemkot Medan Minta Dukungan KPK dan Kejari
Pemkot Medan meminta dukungan KPK dan Kejari untuk memungut retribusi pajak dari berdiri dan beroperasinya Mall Centre Point.
TRIBUN-MEDAN.com - Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution mengharapkan dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) agar pihaknya dapat memungut retribusi maupun pajak dari berdiri dan beroperasinya Mall Centre Point.
Bobby mengatakan, Mall Centre Point belum memiliki ijin mendirkan bangungan (IMB) yang nilai retribusinya mencapai Rp 175 miliar lebih. Selain itu, pajaknya, termasuk pajak bumi dan bangunan (PBB), beberapa tahun belum dibayar.
Dia mengaku, hingga kini memang belum ada titik temu antara pemilik bangunan di Jalan Jawa Medan tersebut dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Namun, menurutnya, Mall Centre Point itu sudah beroperasi dan akan salah jika itu tidak dianggap sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah.
Untuk itu, dia berterima kasih kepada KPK dan Kejari yang mendukung Pemerintah Kota Medan (Pemkot Medan) dalam mencegah terjadinya kerugian, penyelamatan aset, sekaligus optimalisasi pendapatan daerah Kota Medan.
Bobby menilai, konsolidasi penguatan internal dan pelaksanaan program yang sedang dijalankan saat ini bertujuan untuk membawa perubahan yang baik dalam masyarakat. Untuk itu, diperlukan pula upaya optimalisasi pendapatan daerah.
“Saya tidak bisa kerja sendiri, tentunya perlu dukungan dari semua stakeholder dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk dapat membantu Pemkot Medan,” ungkapnya.
Bobby mengatakan itu dalam acara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan The Peak Menteng Indah dan Perumahan Madani Al Badar kepada Pemkot Medan di Ruang Rapat III, kantor Wali Kota Medan, Selasa (27/4/2021).
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Medan yang telah membantu Pemkot Medan dengan selalu mendukung Pemkot Medan,” ucapnya seperti keterangan tertulisnya.
Dia mengatakan, pencapaian selama ini dapat terlaksana juga berkat bantuan dari Kejari Medan.
“Dengan begitu, Pemkot Medan dapat memenuhi target untuk mendapatkan yang seharusnya memang milik Pemko Medan,” sebutnya.
Turut hadir dalam acara ini Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar dan Kepala Kejjari Medan Teuku Rahmatsyah.
Pencegahan korupsi
Pada kesempatan ini, Lili memaparkan amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menugaskan KPK untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dia menyebutkan, pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan serangkaian kegiatan koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, serta peran serta masyarakat.
“Strategi pemberantasan korupsi meliputi penindakan, pencegahan, pendidikan, dan partisipasi publik,” ucapnya di hadapan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Medan.
Lili juga menyebutkan, tujuh tindak korupsi yang harus dihindari, yakni menyebabkan kerugian negara, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, pemerasan, dan suap-menyuap.
Adapun, sebelumnya Bobby bersama pihak PT Buana Makna Wira dan PT Bhineka Bangun Indonesia melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).
PT Buana Makna Wira menyerahkan PSU Perumahan The Peak Menteng Indah di Jalan Selambo Dalam/Menteng VII Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.
Sementara itu, PT Bhinneka Bangun Indonesia menyerahkan PSU Perumahan Madani Al Badar di Jalan Al Badar IV Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia kepada Pemkot Medan.
Penandatanganan Berita Acara Penyerahan PSU dilakukan langsung Bobby bersama Direktur PT Buana Makna Wira Jenny Lok, Direktur PT Bhinneka Bangun Indonesia Yosef Erdian, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara M Ilham, Teuku Rahmatsyah.
Penandatanganan ini disaksikan Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar, Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman dan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Wilayah I Maruli Tua.
Perlu diketahui, PSU Perumahan The Peak Menteng Indah yang diserahkan berlokasi di Jalan Selambo Dalam/Menteng VII Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai dengan luas tanah 76,125 meter (m) persegi dengan klaster The Peak dan The Garden, berupa Prasarana.
Selanjutnya, sarana dengan total luas lahan sarana 6.134,87 m persegi yang terdiri dari area parkir 448,78 m persegi, area kolam renang 565,71 m persegi, area club house 262,80 m persegi, area taman dan playground 4.050,52 m persegi, area lapangan badminton 81,74 m persegi, area lapangan 218,31 m persegi dan area Taman Pintu Masuk 507,01 meter persegi.
Kemudian, utilitas dengan jumlah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang diserahkan sebanyak 63 (Enam Puluh Tiga) titik PJU.
Sedangkan PSU Perumahan Madani Al Badar yang diserahkan berupa Prasarana dengan total luas lahan 2.973,62 m persegi, yang terdiri dari perkerasan jalan seluas 2.310,59 m persegi dan drainase seluas 358,64 m persegi.
Selanjutnya Sarana dengan total luas lahan sarana 507,73 m persegi, yang terdiri dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) 1 seluas 70,50 m persegi, RTH 2 seluas 75,20 meter persegi, RTH 3 seluas 36,90 m persegi, RTH 4 seluas 81,78 m persegi, RTH 5 seluas 65,58 m persegi, tempat Bermain 67,20 m persegi, dan musala 110,57 m persegi.
Kemudian utilitas dengan jumlah LPJU yang diserahkan sebanyak 18 titik PJU.
Selain penandatanganan berita acara serah terima penyerahan PSU kedua perumahan itu, pada saat itu Wali Kota juga menerima 32 sertifikat tanah milik Pemkot Medan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.
Acara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan The Peak Menteng Indah dan Perumahan Madani Al Badar ini juga dirangkai dengan Rakor dan Monitoring Pencegahan Korupsi di Medan yang diisi dengan pemaparan dari Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar.