Uring-uringan Sejak Istri Baru Melahirkan, Suami Lampiaskan Nafsu ke Anak Tiri, Korban Trauma Berat

Dipenuhi nafsu yang membabi buta, MZ memaksa anak tiri melayani dirinya di dapur. Ini diketahui terjadi di Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara.

freepik
Ilustrasi rudapaksa anak tiri - Uring-uringan Sejak Istri Baru Melahirkan, Suami Lampiaskan Nafsu ke Anak Tiri, Korban Trauma Berat 

TRIBUN-MEDAN.com - MZ (34) uring-uringan lantaran tak bisa melampiaskan nafsunya.

Istrinya baru satu minggu melahirkan sehingga MZ gelisah karena bingung menyalurkan hasratnya.

Di tengah gejolak itu, MZ melihat putri tirinya berusia 14 tahun berada di dapur.

Dipenuhi nafsu yang membabi buta, MZ memaksa anak tiri melayani dirinya di dapur.

Peristiwa ini diketahui terjadi di Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara.

Baca juga: Pernah Ditembak Duluan, Pengakuan Jujur Ivan Gunawan tak Mau Lagi Dijodohkan dengan Ayu Ting Ting

Baca juga: Nasib Pernikahan Sule, Sifat Asli Nathalie Holsceher Dikuliti Mbak You: Kalau Sudah Sakit, Ya, Sakit

Ilustrasi korban perkosaan (foto tak terkait berita): Gadis asal Pringsewu, Lampung berinisial AG (18) menjadi korban pelampiasan nafsu ayah kandung, kakak, dan adiknya. (tangkap layar tribunnews)
Ilustrasi korban perkosaan (foto tak terkait berita): Gadis asal Pringsewu, Lampung berinisial AG (18) menjadi korban pelampiasan nafsu ayah kandung, kakak, dan adiknya. (tangkap layar tribunnews) (tangkap layar tribunnews)

Gadis putus sekolah itu pun melaporkan perbuatan ayah tirinya di Mapolres Aceh Utara pada 7 April 2021.

Dilansir dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Fauzi membenarkan perisriwa itu, Minggu (25/4/2021).

Dalam keterangannya, Fauzi menyebutkan, peristiwa itu dilaporkan pada 7 April 2021.

Baca juga: Posisi 53 Awak KRI Nanggala 402 Bikin Sedih Singapura, Kapal Canggih MV Swift Rescue Sudah Turun

Kemudian pada hari yang sama, setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung menangkap MZ di rumahnya.

“Ibu korban melahirkan seminggu lalu. Mereka serumah."

"Nah, sang ayah tiri ini melampiaskan nafsunya pada anak tirinya,” sebut AKP Fauzi.

MZ diketahui merudapaksa anak tirinya tersebut di dapur rumah.

Korban pun tak mampu berbuat apa-apa.

Namun setelah kejadian, korban menceritakan kasus yang dialaminya ke perangkat desa.

Ditemani perangkat desa, korban pun melapor ke Mapolres Aceh Utara.

Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatan bejatnya tersebut.

Baca juga: Jenazah Pasien Covid-19 di India Dikremasi di Parkiran Mobil, Warga Mulai Kesulitan Cari Kayu Bakar

Alhasil, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Quanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan penjara.

“Setelah kita tangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Dia kita jerat dengan pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan kurungan,” terangnya.

Selain itu, korban kini didampingi oleh tim pemulihan psikologis.

Pasalnya, korban sangat trauma akan kejadian yang menimpanya.

“Korban sangat trauma, maka kita beri pendampingan psikolog,” pungkasnya.

Ilustrasi pemerkosaan -
Ilustrasi pemerkosaan - (ist)

Kasus serupa

Sebelumnya diberitakan, kakek yang tak mampu bendung nafsunya tega cabuli bocah berusia 12 tahun.

Padahal, bocah tersebut hanya ditinggal sang nenek shalat.

Peristiwa yang menimpa bocah disabilitas ini terjadi di rumah korban.

Bahkan, pelaku tak mempedulikan orang yang ada di rumah korban.

Saat diusir dan dimarahi, ia hanya cuek.

Kakek ini hanya diam kemudian pergi seolah tidak ada orang di sana.

Kakek berinisial AK yang merupakan warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ini berhasil ditangkap polisi.

Dari keterangan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes Ipda Puji Haryati, pelaku diamankan di kediamannya.

Pihaknya bertindak setelah mendapatkan lakoran dari pihak keluarga korban terkait insiden asusila tersebut.

Dikutip dari TribunJateng.com, Cucu Ditinggal Shalat Nenek Malah Dicabuli Kakek, Orangtua Tak Terima Lapor ke Polres Brebes, perbuatan tak terpuji tersebut telah dilakukan AK lebih dari satu kali.

"Perbuatan cabul sudah dilakukan sebanyak tiga kali."

Baca juga: Ridho DA Kena Skakmat Rizky Billar, Diduga Sindir Pacar Lesty Kejora, Akhirnya Begini Jadinya

"Tersangka AK melakukan pencabulan di rumah nenek korban," kata Puji Haryati kepada wartawan di Mapolres Brebes, Jumat (9/4/2021).

Puji juga mengatakan, aksi asusila tersebut dilakukan AK pada Kamis, 11 Februari 2021.

Kronologinya, korban kala itu ditinggal neneknya shalat magrib.

Korban yang tak disebutkan identitasnya ini lantas bermain sendiri di ruang tengah.

Setelah shalat di dalam kamar, nenek korban mendengar ada suara laki-laki.

Saat dilihat, ternyata pelaku tengah berbuat asusila terhadap cucu nenek tersebut.

Geram, sang nenek kemudian menegur dan memarahi pria tersebut.

Meski dimarahi, pelaku malah tak menggubris dan pergi tanpa merespon nenek tersebut.

Dari situlah, nenek korban memberitahu orangtua bocah 12 tahun itu terkait insiden yang menimpa anaknya.

Orangtua korban yang tak terima lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

"Atas kejadian ini, nenek korban memberitahu kepada orangtua cucunya kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian," katanya.

Saat ini, pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolres Brebes.

Atas aksinya tersebut, AK dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.(TribunStyle.com/Nafis,Kompas.com/Masriadi) (TribunJateng.com/Rival)

Baca juga: Tenggelam hingga Pecah Jadi 3 Bagian, Risiko Evakuasi KRI Nanggala 402, Pengamat: Kayak Kaleng Remuk

Baca juga: Amanda Manopo Mendadak Unggah Foto & Tulis Caption Menyentuh, Tanda Ikatan Cinta Bakal Tamat?

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun Style.

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved