News Video
Tambang Batu di Siregar Aek Na Las, Bupati Toba: Tindak Tegas dan Proses Secara Hukum
Dengan keputusan ini, ia juga memohon masyarakat agar segera mengurus galian C agar tidak dinyatakan ilegal dan akan berakibat pada proses hukum.
Penulis: Maurits Pardosi |
Tambang Batu di Siregar Aek Na Las, Bupati Toba: Tindak Tegas dan Proses Secara Hukum
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Bupati Toba Poltak Sitorus yang beberapa hari ini ikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toba terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Toba yang berlangsung hingga hari ini, Rabu (28/4/2021) mengatakan secara tegas bahwa galian C ilegal di Toba akan diproses secara hukum.
Saat ditanya bagaimana kelanjutan penambangan batu di Siregar Aek Na Las, para pengusaha yang tetap membandel mengambil batu dari kawasan Siregar Aek Na Las akan di tindak tegas dan diproses secara hukum.
"Tidak bisa, itu pasti ditindak tegas. Itu diproses secara hukum. Kita tidak hanya melakukan yang kemarin, tapi itu pasti diproses secara hukum," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunmedan.id di Kantor DPRD Kabupaten Toba pada Selasa (26/4/2021).
Ia menyatakan sepakat dengan pernyataan Kapolda Sumatera Utara yang menyatakan bahwa galian C ilegal di Toba ditutup.
"Iya kita setuju dengan memang harus begitu. Harus ditertibkan itu. Kita sama dengan Forkopimda untuk menertibkan itu," sambungnya.
Dengan keputusan ini, ia juga memohon masyarakat agar segera mengurus galian C agar tidak dinyatakan ilegal dan akan berakibat pada proses hukum.
"Ya mohonlah semua masyarakat untuk mendukung yang selama ini melakukan galian C supaya mengurus izinnya," ungkapnya.
"Untuk Siregar Aek Na Las baru tadi diselesaikan, mereka sudah dikasih permintaan mereka agar penahannnya ditangguhkan. Dan itu udah dilaksanakan. Semoga mereka tidak mengulangi lagi di sana," sambungnya.
Sebagai tujuan utamanya untuk kawasan Danau Toba adalah menjadikan kawasan Toba menjadi Taman Dunia seperti yang didengungkan atas keterpilihan Danau Toba sebagai UNESCO Geopark.
"Ini semua demi Toba ini supaya menjadi Taman Dunia. Tidak ada lagi pengrusakan lagi di situ. Tetap itu dijadikan hutan lindung. Karena itu selama ini fungsinya, jadi tidak boleh itu ditambang," sambungnya.
"Jadi mohon mengerti, ini sekali kita mengerti, kita butuh untuk makan. Tapi biarlah kita coba yang lain yang lebih baik. Saya kira banyak yang korban di situ waktu itu," lanjutnya.
Ia juga menyinggung soal cerita dari para penambang batu di kawasan Siregar Aek Na Las yang menarasikan besarnya resiko yang diterima para penambang batu saat berada di lokasi.
"Mereka juga menyaksikan bahwa ada teman-teman mereka yang korban meninggal karena ketimpa batu. Dan juga, penghasilan mereka begitu-begitu aja," terangnya.
"Bahkan, anak-anak mereka hanya bisa pendidikan paling tinggi SMA. Nah, artinya itu bukan jawaban sebagai pengadilan hidup mereka puluhan tahun. Kita ingin mereka bisa dapat pekerjaan lain supaya mereka lebih sejahtera nanti dan lebih bisa menata masa depan yang bisa sejahtera," pungkasnya.
Hingga hari ini, sidang paripurna masih tetap berjalan.
(cr3/tribun-medan.com