Perbuatan tak Senonoh Oknum PNS DKI Jakarta pada Wanita Rekan Kerja, Terbongkar Aib saat Jam Kantor
Akhirnya terbongkar perbuatan tak senonoh seorang pejabat oknum PNS Provinsi DKI Jakarta.
TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya terbongkar perbuatan tak senonoh seorang pejabat oknum PNS Provinsi DKI Jakarta.
Perbuatan tak pantas yang dilakukan pejabat pada seorang wanita yang juga PNS berlangsung saat jam kerja.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi berat kepada Blessmiyanda, mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI.
• BERITA MUNARMAN TERKINI Siap Praperadilan, Kuasa Hukum Kecewa Penangkapan Mantan Sekum FPI
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang pegawai wanita.
"Terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/4/2021).
• Viral Wanita Disebut Tetangga Pesugihan Babi Ngepet, Warga Heboh Lihat Tubuh Babi Lama-lama Mengecil
Blessmiyanda melanggar ketentuan Pasal 3 angka 6 PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni telah melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS.
Parahnya lagi kata Sigit, Blessmiyanda melakukan perbuatan pelecehan seksual itu di kantor dan pada jam kantor.
“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," terangnya.
Blessmiyanda dijatuhi sanksi pembebasan jabatan dan dikenai pemotongan tunjangan penghasilan pegawai selama 2 tahun sebesar 40 persen.
"Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen," jelas Sigit.
Baca juga: LIVE SKOR AKHIR PSG vs Manchester City, Tonton Live TV Online Liga Champions Sedang Berlangsung
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Perbuatan tak Senonoh Oknum PNS DKI Jakarta pada Wanita Rekan Kerja, Terbongkar Aib saat Jam Kantor