Kasus Penipuan Selebgram Kota Medan

Selebgram Seksi Bikin Banyak Orang Menderita dan Ada yang Meninggal, Korban: Harus Dihukum Berat

Dea Rizky Andriani, selebgram Kota Medan ini akhirnya meringkuk di sel Polsekta Percut Seituan karena kasus penipuan arisan online

Editor: Array A Argus
HO
Selebgram Kota Medan Dea Rizky Andriani yang diamankan petugas Polsek Percut Seituan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Kapolsek Percut Seituan AKP Jan Piter Napitupulu mengatakan pihaknya menaikkan status Dea Rizky Andriani sebagai tersangka.

Selebriti Instagram (Selebgram) Kota Medan ini sebelumnya dilaporkan dalam berbagai kasus penipuan arisan online.

Menurut Jan Piter, saat ini Dea Rizky Andriani sudah dijebloskan ke sel bersama tahanan lain.

"Sudah ditahan dan statusnya sudah tersangka," kata Jan Piter, Kamis (29/4/2021).

Dia pun memohon waktu kepada semua pihak untuk menuntaskan kasus ini.

Dea Rizky Andriani. (Instagram)
Dea Rizky Andriani. (Instagram) (Instagram)

Sementara itu, seorang korbannya berinisial IDS merasa bersyukur Dea Rizky Andriani ditangkap.

Kata IDS, selama ini sudah banyak korban yang menderita.

Bahkan, kata IDS, ada pula korban yang sampai meninggal dunia lantaran uangnya dibawa kabur oleh Dea Rizky Andriani.

"Ya, berharap besar lah sama pihak berwenang agar dia dihukum seberat-beratnya. Jadi biar setimpal dengan jumlah uang yang dirugikannya," kata IDS.

Dia mengatakan, secara pribadi dirinya bisa saja mencabut laporan di polisi.

Dengan catatan, Dea Rizky Andriani harus mengembalikan semua uang milik korban.

Dea Rizky Andriani
Dea Rizky Andriani (Instagram)

Sebab, uang yang dibawa kabur Dea Rizky Andriani menyentuh angka miliaran rupiah.

"Kalau dia enggak bisa kembalikan uang kami, ya tahan saja dia," katanya. 

Informasi diperoleh www.tribun-medan.com, laporan terhadap Dea Rizky Andriani tidak hanya di Polsek Percut Seituan saja.

Sebelumnya, laporan serupa ada di Polda Sumut dengan bukti lapor Nomor STTLP/2351/XII/2020/SUMUT/SPKT ‘III’, Nomor : STTLP/2392/XII/2020/SUMUT/SPKT ‘III’ dan  STTLP/2415/XII/SUMUT/SPKT ‘III’.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved