Selengkapnya Kasus Antigen Bekas Covid-19 di Sumut, 5 Orang Tersangka: Raup Keuntungan Rp 1,5 Miliar

5 Orang Tersangka Kasus Tes Antigen Daur Ulang (bekas) di Bandara Kualanamu dan Keuntungan Capai Rp 1,8 Miliar.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat pimpin pengungkapan kasus rapid antigen daur uang, Kamis (29/4/2021). 

✓ 5 Orang Tersangka Kasus Tes Antigen Daur Ulang, Keuntungan Capai Rp 1,8 Miliar.

✓ Kasus Ini Sudah Dilakukan oleh Para Pelaku Sejak Desember 2020 lalu.

✓ Ancaman Hukuman Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra.

"...... Kasus ini masih kita kembangkan, dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku-pelaku lainnya".---Kapolda Sumut, Irjen RZ. Panca Putra---

TRIBUN-MEDAN.COM - Ketika pemerintah telah berjuang sekuat tenaga untuk  menghentikan penyebaran Covid-19 yang sudah setahun lebih lamanya, bahkan di India pada saat ini menjadi perhatian dunia karena membludaknya kasus Covid-19, di sini malah ada segelintir orang bagian kesehatan melakukan perbuatan tidak manusiawi dengan kembali "menyebarkan" virus Corona hanya untuk mendapatkan keuntungan.

Apakah jika para pelaku meraup keuntungan banyak dan kemudia mereka sendiri yang terjangkit Covid-19 itu, masih bisa menikmati kah hasil yang didapatkannya itu? 

Polda Sumut patut diapresiasi berhasil mengungkap kasus kejahatan luar biasa tentang penggunaan rapid tes antigen bekas yang dilakukan petugas medis/kesehatan di Bandara Kualanamu (KNIA).

Dari hasil penyelidikan, lima orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus daur ulang alat rapid tes antigen ini.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan dari hasil penyelidikan para pelaku ternyata sudah menjalankan aksinya sejak Desember 2020 lalu.

"Setelah petugas kami melakukan penyelidikan, berhasil diamankan lima orang. Kasus daur ulang alat rapid antigen ini dilakukan sejak bulan Desember 2020 lalu," kata Irjen Panca dalam pengungkapan kasus di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021).

Berikut Kronologisnya:

Dalam kasus ini Polda Sumut juga mengamankan Bisnis Manager kantor Kimia Farma Kota Medan berinisial PC.

"Bisnis Manager yang diamankan berinisial PC. Kami juga amankan empat orang lainnya yang berperan membantu PC yakni DP, SP, MR dan RN. Keempatnya dikoordinir oleh PC," ungkapnya.

Adapun inisial ke limanya yakni, PC selaku Bisnis Manager dan PLT Kepala kantor beserta anggotanya yakni, DP, SP, MR dan RN.

Tidak hanya mengamankan para pelaku, petugas berhasil mengungkap proses daur ulang yang dilakukan di kantor Kimia Farma di Jalan Kartini.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa kegiatan daur ulang dilakukan di kantor Kimia Farma di Jalan Kartini. Dari hasil penyelidikan ini menetapkan lima orang tersangka di bidang kesehatan," ucapnya.

Dalam pengungkapan ini, petugas turut amankan barang bukti berupa uang, stuck yang sudah didaur ulang, alkohol yang digunakan untuk cuci stik.

Kapolda Sumut menjelaskan alat rapid antigen tersebut seharusnya dipatahkan usai digunakan.

"Seharusnya setelah digunakan, maka dipatahkan. Namun dalam hal ini pelaku tidak mematahkan dan menyimpan alat rapid antigen yang sudah digunakan untuk dipakai ulang," jelasnya yang tampak di sampingnya ada Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin dan Wakapolda Sumut Brigjen pol Dadang Hartanto, Kamis (29/4/2021).

Pada Kamis (29/4/2021) di Mapolda Sumut, 
Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak melangsungkan paparan terkait kasus alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu. Terungkap para pelaku telah melakukan perbuatannya sejak Desember 2020 lalu. Keuntungan yang diraih para pelaku mencapai Rp 1,5 miliar.
Pada Kamis (29/4/2021) di Mapolda Sumut, Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak melangsungkan paparan terkait kasus alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu. Terungkap para pelaku telah melakukan perbuatannya sejak Desember 2020 lalu. Keuntungan yang diraih para pelaku mencapai Rp 1,5 miliar. (TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA)

Masih dikatakan Kapolda, sehari para calon penumpang pesawat yang melakukan rapid tes 100 sampai 200 orang.

"Untuk sehari minimal 100 sampai 200 orang calon penumpang pesawat yang melakukan rapid," bebernya.

Kapolda menaksir selama ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,8 miliar.

"Yang kita sita Rp149 juta. Motif mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan," ujarnya.

Para pelaku, lanjut Panca, disangkakan pasal undang-undang kesehatan dan konsumen.

"Karena para pelaku sudah mengakui dan  terbukti melakukan tindak pidana dari hasil penyelidikan kita, di mana mereka memproduksi dan mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar para pelaku sebagai mana diatur Pasal 98 ayat 3 Jo pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Yang mana ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar," tegasnya.

Lanjutnya, selain undang-undang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal 8B, D dan D jo pasal 62 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Di mana disebutkan setiap orang atau pelaku usaha, dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak standar dipersyaratkan. Ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," ucapnya.

Kronologi penangkapan

Diberitakan sebelumnya, kronologi pengungkapan kasus ini berawal ketika petugas Ditreskrimsus Polda Sumut mendapat laporan dari pengguna jasa layanan rapid antigen di Bandara Kualanamu.

Menurut masyarakat, alat rapid antigen yang digunakan penyedia jasa layanan merupakan barang bekas.

Sehingga, barang bekas ini dikhawatirkan akan menularkan virus Covid-19 secara massif bagi masyarakat yang akan terbang keluar daerah via Bandara Kualanamu.

Berangkat dari laporan itu, Dirreskrimsus Polda Sumut mengutus AKP Jericho Levian Chandra bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan. 

Sekira pukul 15.05 WIB pada Selasa (27/4/2021) kemarin, anggota Dit Reskrimsus Polda Sumut menyamar sebagai calon penumpang pesawat dan melaksanakan test rapid antigen.

Selanjutnya petugas mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrean.

Setelah mendapatkan nomor antrean, maka petugas Krimsus dipanggil namanya dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk diambil sampel yang dimasukkan alat tes rapid antigen ke dalam masing-masing lubang hidung.

Setelah selesai pengambilan sampel, petugas Krimsus menunggu di ruang tunggu hasil rapid antigen.

Berselang sekira 10 menit menunggu, hasil yang didapatkan "positif Covid-19".

Selanjutnya terjadi perdebatan dan saling balas argumen antara polisi yang menyamar dengan petugas rapid.

Kemudian polisi bergerak melakukan pemeriksaan seluruh isi ruangan labolatorium rapid antigen dan para petugas Kimia Farma dikumpulkan.

Saat diinterogasi, petugas Kimia Farma ketakutan dan mengakui bahwa alat yang digunakan mengambil sampel adalah barang bekas.

Mereka biasanya mencuci alat yang sudah dipakai dengan air.

Setelah itu, alat bekas tadi dimasukkan kembali ke tempat yang baru.

Penjelasan Kimia Farma dan KNIA

Dalam pemberitaan sebelumnya, Humas Angkasa Pura II, Humas AP II Kualanamu, Mulia Rahman menyebutkan Rapid Test Antigen sudah berlaku di Bandara Kualanamu per tanggal 18 Desember 2020.

"Kualanamu sudah ada melayani Rapid Test Antigen tanggal 18 Desember ini. Untuk stok kita selalu ada dengan melakukan kerjasama dengan Kimia Farma," ungkap Mulia.

Sementara, PT Kimia Farma Tbk melalui cucu usahanya yaitu PT Kimia Farma Diagnostik, menyampaikan saat ini tengah melakukan investigasi bersama dengan pihak aparat penegak hukum.

“Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh oknum pertugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnostik tersebut sangat merugikan perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan," ujar Adil Fadhilah Bulqini, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, melalui keterangan tertulis, Rabu.

Adil mengatakan, penggunaan kembali alat rapid test merupakan pelanggaran berat dan harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum pertugas layanan Rapid Test tersebut. Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan Rapid Test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Ia memastikan, Kimia Farma memiliki komitmen yang tinggi sebagai BUMN Farmasi terkemuka yang telah berdiri sejak zaman Belanda, untuk memberikan layananan dan produk yang berkualitas.

"Serta lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali,” pungkas Adil.

Baca juga: Dinkes Sebut Rapid Test Bandara Pakai Alat Palsu Izin KKP, Pejabat KKP Salahkan BPOM

Halnya dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumut sebelumnya menyatakan bahwa operasional rapid antigen di Bandara Kalanamu International Aiport (KNIA) atas izin Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Medan.

Hal itu disampaikan Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit setelah muncul kasus penggunaan alat rapid test bekas terhadap masyarakat yang hendak menumpangi pesawat.

Terkait masalah ini, KKP I Medan mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan. 

"Ini kan masih penyelidikan, kejadiannya memang kemarin sore ada penggerebekan," kata Kepala KKP Kelas I Medan Tri Agung Abe, Rabu (28/4/2021).

Dia menerangkan, penyedia fasilitas kesehatan yang digrebek tersebut telah memiliki izin dari AP2 atau Angkasa Pura.

Tetapi, tugas KKP hanya diranah validasi dokumen rapid penumpang yang mau berangkat.

Kemudian jika ada warga yang sakit segera ditangani.

"Tapi kalau penggunaan alat bekas itu kan kembali pengawasan dari badan BPOM. Mulai dari alat, bahan, dan obat," jelasnya.

"Untuk tindak lanjut kedepan, semisal penyisiran atau lainnya, kita tunggu dulu hasil rekomendasi dari penyelidikan pihak kepolisian,"

"Kedua kita kembali lagi ke tugas pokok kita memvalidasi penumpang dan mengawasi orang sakit," sambungnya.

(Mft/cr14/ cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved