Gubernur Edy Rahmayadi Minta Bobby Nasution dan Romo Syafii Tak Ribut di Media Sosial
Bobby Nasution pun meladeni serangan Romo Syafii melalui media sosialnya dan menyinggung hubungan Romo Syafii dan Edwin Effendi
TRIBUN-MEDAN.com - Anggota Komisi III DPR RI Romo Muhammad Syafii angkat bicara perihal keramaian yang terjadi di Kesawan melalui Instagram pribadinya.
Amatan Tribun Medan, di Instagram bernama Romo H.R Muhammad Syafi'i menuliskan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution dituding sudah ketularan kebiasaan bohong di awal jabatannya terkait pencopotan Kadis Kesehatan Kota Medan.
"Katanya telah mengingatkan berkali - kali kadis soal Covid-19, padahal itu tidak dilakukannya padahal dia baru saja menjabat sebagai wali kota Medan," sebutnya dalam akun media sosial tersebut, Senin (26/4/2021).
Dia juga menyindir, bahwa sebelum Bobby jadi Wali Kota Medan, zona orange Kota Medan sedang menuju zona hijau.
Tapi digagalkan oleh Bobby dengan kerumunan masa kampanye Wali Kota Medan. Serta kerumunan di Kesawan setiap malam tanpa protokol kesehatan.
Menanggapi hal itu, Instagram yang bernama Bobby Nasution (dengan cek list biru) juga berkomentar.
Ia sampaikan bahwa Kadis Kesehatan Kota Medan yang diberhentikannya ialah besan dari Anggota DPR RI tersebut.
"Saya tau pak KADIS KESEHATAN yg saya BERHENTIKAN merupakan BESAN dari bapak ROMO, tapi ini sudah ada dasarnya dari INSPEKTORAT KOTA MEDAN. dan ini merupakan upaya saya untuk menekan penyebaran covid-19 dikota Medan melalui prangkat saya yang mau dan bisa bekerja sama. Terima kasih bapak Romo yang terhormat," balas Bobby.

Sebelumnya diberitakan, Bobby Nasution mencopot Kepala Dinas Kesehatan Edwin Effendi. Hal tersebut dilakukan karena penanganan Covid-19 di Kota Medan yang masih belum maksimal.
"Saya sudah ingatkan berkali-kali soal Covid-19 ini dan telah jadi program utama kita untuk segera diselesaikan. Sejak awal-awal saya dilantik masalah kesehatan juga sudah jadi persoalan yang menumpuk," ujar Bobby saat melakukan sidak ke Kantor Lurah Sidorame Timur, Jumat (23/4/2021).
Menurut Bobby, pencopotan Kadis Kesehatan Kota Medan merupakan upaya percepatan penanganan Covid-19 di Kota Medan.
"Ini sebenarnya untuk percepatan agar masalah Covid-19 bisa segera tertangani. Penanganannya bisa lebih baik lagi," tambahnya.
Bobby mengatakan bahwa pencatatan data dan penanganan Covid-19 di Kota Medan masih belum maksimal meskipun ia sudah meminta Dinkes untuk melakukan pendataan dengan tepat.
"Kita sudah instruksikan untuk pendataan dan penanganan yang cepat dan tepat. Tapi hasilnya masih kurang memuaskan," katanya.
Tanggapan Gubernur Edy Rahmayadi
Aksi saling sindir Bobby Nasution dan Romo Syafii mendapat perhatian dari Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
Ia mengutarakan agar keduanya tak usah ribut di media sosial terkait pencopotan kadis kesehatan Kota Medan tersebut.
"Wewenang wali kota lah. Kalau ada masukkan anggota DPR yah boleh di dengar," ujar Edy Rahmayadi dikutip dari Kompas TV.
Edy pun menjelaskan bahwa memberhentikan atau memilih kepala dinas itu adalah wewenang kepala daerah yang dipilih oleh rakyat.
"Wewenang memilih kepala dinas itu kan gubernur, wali kota atau bupati. Mereka yang memilih usernya. Mereka yang memilih pejabatnya," ujar Edy Rahmayadi.
Ia pun meminta anggota DPR RI yang peduli dengan Sumatera Utara boleh memberikan masukkan terkait siapa yang dipilih sebagai kepala dinas. Namun tak bisa mengintervensinya.
"DPR yah memantau. Kalau ada yang tidak beres, bisa memberikan masukkan," ujarnya.
Edwin Dicopot Karena Kinerja Buruk
Berdasarkan daftar pejabat eselon II di Pemerintah Kota Medan, Edwin menjabat menjadi Kadis Kesehatan sejak 2019, di mana sebelumnya ia menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan.
Berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP), Edwin merupakan kelahiran 15 Agustus tahun 1961 yang artinya usianya akan genap 60 tahun pada Agustus 2021 nanti, dan akan memasuki masa pensiun.
"Memang beliau (Edwin) akan pensiun 4 bulan lagi. Karena bulan 8 nanti usianya genap 60 tahun," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap kepada tribun-medan.com, Selasa (27/4/2021).
Muslim pun mengatakan, alasan Bobby Nasution mencopot Kadis Kesehatan Kota Medan ini adalah karena kinerja yang buruk.
"Alasannya karena kinerjanya tidak baik, dia juga sudah sampaikan itu. Kalau tidak ada alasan mana mungkin dicopot," kata Muslim.
Diketahui, Bobby Nasution menjabat sebagai Wali Kota Medan baru memasuki waktu dua bulan.
Artinya, jika ingin melakukan pencopotan ataupun penggantian pejabat, Bobby harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Karena berdasarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
"Benar, sebelum enam bulan berdasarkan Permendagri Nomor 73 belum boleh melakukan penggantian pejabat, asalkan ada persetujuan tertulis dari Menteri. Dan persetujuan tertulis dari Menteri itu sudah ada," ujar Muslim.
Sebagai pengganti sementara, Bobby Nasution mengamanahkan Wakil Direktur RSUD Pirngadi Syamsul Nasution sebagai Plt Kadis Kesehatan.
Mengenai pengangkatan pengisi Jabatan Kadis Kesehatan dan pejabat eselon II lainnya di Pemko Medan, Muslim mengatakan pihaknya masih melakukan persiapan.
"Itu nanti di lelang jabatan, cuma untuk waktunya kita belum bisa pastikan, karena saat ini masih dipersiapkan," pungkasnya.
Diketahui, selain Kepala Dinas Kesehatan, beberapa jabatan eselon II di lingkungan Pemko Medan juga sedang kosong jabatan atau diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Beberapa di antaranya yakni Asisten Pemerintahan dan Sosial Sekretariat Daerah Kota Medan, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Medan.(*)