Hasil Pilkada Pasca-PSU Digugat, KPU Sumut Nyatakan Putusan MK Final dan Mengikat
KPU Sumatera Utara memastikan bahwa hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Labuhanbatu, Labusel dan Madina adalah final dan mengikat.
Penulis: Mustaqim Indra Jaya11 | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - KPU Sumatera Utara memastikan bahwa hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Mandailing Natal (Madina) adalah final dan mengikat.
Apalagi PSU yang digelar merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Atas dasar itu, KPU kabupaten/kota kemudian menyusun jadwal dan tahapan, termasuk jadwal penetapan calon terpilih setelah proses rekapitulasi PSU selesai.
"Jadi putusan MK itu bukan putusan sela, setelah rekapitulasi selesai KPU kabupaten/kota melakukan konsultasi ke KPU RI dan hasilnya pasangan calon terpilih tetap ditetapkan," tegas Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Inilah Hasil Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2020 di 3 Kabupaten di Sumut, Mengejutkan Labuhanbatu
Hingga kini, kata Herdensi, KPU setempat di kabupaten Labuhanbatu dan Labusel telah menetapkan pasangan kepala daerah terpilih hasil PSU masing-masing daerah.
"Madina jadwalnya hari ini (Senin). Setelah ini tentu KPU akan mengirimkan hasil penetapan ke DPRD setempat untuk diproses," sebutnya.
Untuk diketahui, KPU Labuhanbatu telah memggelar rapat pleno, menetapkan pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih hasil Pilkada 2020 pada Minggu (2/5/2021).
Namun, belakangan hasil tersebut kembali digugat oleh pasangan Andi Suhaimai Dalimunte-Faizal Amri Siregar ke MK.
Begitu pula dengan Pilkada Labusel. KPU setempat menetapkan pasangan Edimin-Ahmad Padli Tanjung sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Labusel terpilih hasil Pilkada 2020 pada Sabtu (1/5/2021).
Tetapi pesaingnya, yakni pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap kembali mendaftarkan gugatan mereka ke MK.
Pilkada Madina pun demikian. Pasangan Dahlan Hasan Nasution-Aswin mendaftarkan gugatan melalui kuasa hukumnya Janter Manurung ke MK, meminta pembatalan tentang penetapan rekapitulasi hasi penghitungan suara pasca-pemungutan suara ulang.
"Saya pikir itu hak masing-masing pihak, tidak ada masalah," ujar Herdensi.
(ind/tribun-medan.com)