Ratu Entok Vs Perawat

Ratu Entok Buka Suara Usai Dilaporkan Organisasi Perawat ke Polda Sumut: Saya Mamak-mamak Berdaster!

Selebgram Ratu Entok resmi dilaporkan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) ke Polda Sumut akibat unggahan videonya di sosial media

TRIBUN-MEDAN.COM - Selebgram Ratu Entok resmi dilaporkan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) ke Polda Sumut akibat unggahan videonya di sosial media yang dinilai menyudutkan perawat.

"Laporan tertuang dalam STTLP/B/791/IV/2021/SPKT/POLDA SUMUT. Kami dari PPNI telah melaporkan pemilik akun Tiktok @ratu_entok2, Irfan Satria Putra. Laporan ini karena postingan yang dinilai melecehkan profesi perawat," kata Ketua PPNI Sumut, Mahsur Al Hazkiyani, Minggu (2/ 5/2021).

Hari ini, Senin (3/5/2021), kedua pihak diundang ke DPRD Medan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang seharusnya tidak lagi perlu dilakukan karena kasus tersebut sudah masuk ke jalur hukum.

Ditemui usai menghadiri RDP yang diadakan Komisi II, Ratu Entok mengaku tidak bermaksud menghina ataupun melakukan ujaran kebencian dalam unggahannya.

"Semua yang saya sampaikan itu suara hati, uneg-uneg, bukan ujaran kebencian, kalau ujaran kebencian berarti saya punya motif tertentu kan. Sementara saya mamak-mamak berdaster di rumah, yang enggak ada apa-apa nya. Dibilang motif-motif tertentu enggak ada, memang itu murni uneg-uneg," ujar Ratu Entok kepada awak media di gedung DPRD Medan.

Baca juga: Dilaporkan oleh Perawat ke Polda Sumut, Ratu Entok: Ini Masalah Kecil Loh Beb

Ia pun mengaku heran jika permasalahan tersebut sampai dibawa ke ranah hukum.

"Jadi saya enggak mengerti, kan seperti memperkeruh suasana. Seperti saya koruptor besar saja yang mau diserang dari sana diserang dari sini. Ini kan masalah kecil loh beb. Karena enggak ada unsur apa-apa karena memang ini curahan hati rakyat. Curahan hati mamak-mamak, bahkan saya sendiri mengalaminya sebelum saya berekonomi seperti sekarang," katanya.

Menurut Entok, ujaran kebencian tersebut dikarenakan adanya oknum-oknum tertentu yang tidak menyukai dirinya.

"Cuma kalau larinya ada ujaran kebencian itu memang oknum tertentu yang memang mau membesar-besarkan atau mungkin memang ada sifat enggak suka kepada saya. Mungkin menganggap ih ini kok lantam kali manusia, sementara itu logat medan dan itu uneg-uneg gitu," katanya.

Mengenai kalimat "ekspresi tong sampah" yang diucapkan Ratu Entok dalam video, ia pun mengaku hal tersebut merupakan pengalaman pribadinya saat berobat dengan pelayanan BPJS.

"Itukan yang ekspresi yang melayani BPJS itu. Kan enggak semua perawat yang melayani BPJS. Jadi sebenarnya ada oknum yang membesar-besarkan. Sementara kita di sini sudah hampir klimaks tadi kan, tapi diam-diam ada yang melaporkan saya," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Medan belum mengetahui bahwa Ratu Entok telah dilaporkan.

Sementara PPNI Cabang Medan pada 29 April 2021 melayangkan permohonan RDP ke DPRD Medan dan direalisasikan pada Senin 3 Mei 2021.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari mengatakan RDP seharusnya tidak perlu dilakukan.

"Kalau sudah dilaporkan, seharusnya kami tidak ada wewenang lagi memanggil kedua belah pihak. Karena DPRD ini bukan lembaga hukum. Bisa diselesaikan saja di Polda," ujar Sudari.

Sudari mengatakan, jika RDP dilanjutkan, maka DPRD Medan sudah melanggar hukum. Berbeda halnya jika laporan dicabut.

"Kalau misalnya laporan itu dicabut bisa kita lanjutkan, tapi kalau tidak, ya silakan dilanjutkan di ranah hukum," kata Sudari.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved