AKHIRNYA Maling yang Nekat Beraksi di Ruang Isolasi Pasien Covid-19 Ditangkap
Aksi pencurian pelaku dilakukan pada Kamis (22/4/2021) lalu, dengan mengambil uang tunai milik korban Rp 2,7 juta.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Personek Polsek Medan Timur, berhasil tangkap pelaku pencurian uang milik korban Ilham Fazrir Harahap (29) yang saat itu tengah menjalani isolasi di RSUD Dr Pirngadi Medan.
Aksi pencurian pelaku dilakukan pada Kamis (22/4/2021) lalu, dengan mengambil uang tunai milik korban Rp 2,7 juta.
Alhasil, korban yang usai menjalani proses isolasi di RSUD Dr Pirngadi Medan kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Timur dengan LP/207/V/2021/Restabes Medan/Sek.Timur.
Petugas Polsek Medan Timur yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan.
Berdasarkan rekaman cctv, petugas Polsek Medan Timur berhasil mengantongi identitas pelaku.
Adapun identitas pelaku yakni Sastro Wijoyo Lumban Tobing (40) warga Jalan Ngalengko, Lorong Saudara, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin mengatakan, tersangka melihat korban sedang sakit dan dirawat di ruang Isolasi RSUD Dr Pirngadi Medan.
"Tersangka inu kemudian melihat tas jinjing milik korban di atas meja dekat tempat tidur. Tersangka ini masuk dan langsung mengambil tas dan membawanya kabur," ujarnya, Selasa (4/5/2021).
Lanjut Arifin, setelah pelaku mengambil uang milik korban Rp 2,7 juta, kemudian ia mengembalikan tas ke tempat semula.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 2,7 juta," sebutnya.
Pada Senin (3/5/2021), lanjut Kompol M Arifin, pihaknya menangkap pelaku tak jauh dari Kediamannya.
"Pelaku kami amankan tidak jauh dari tempat tinggalnya. Pelaku juga mengakui perbuatannya yang telah mengambil uang milik korban yang dirawat di RS Pirngadi Medan," ucapnya.
Sementara pelaku yang bernama Sastro Wijoyo mengaku mengambil uang untuk membayar uang sewa rumah.
"Baru pertama kali mencuri uang. Hasilnya saya gunakan untuk membayar rumah sewa," kata pelaku di depan awak media di Mapolsek Medan Timur.
Sementara tersangka disangkakan pasal pasal 363 ayat (1) angka ke (3) ensubs pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)