Akhirnya Novel Baswedan Blak-blakan Bicara Kabar Dipecat dari KPK, Gagal Alih Status Jadi ASN

Nasib pegawai KPK setelah berlaku UU Baru hasil revisi. Teranyar, muncul kabar alih status pegawai KPK menjadi ASN

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Novel Baswedan 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib pegawai KPK setelah berlaku UU Baru hasil revisi.

Teranyar, muncul kabar alih status pegawai KPK menjadi ASN lewat Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Tes tersebut merupakan salah satu syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bagaimana dampaknya dengan penyidik senior KPK Novel Baswedan? Novel dikabarkan gagal hingga harus menyingkir dari KPK

Baca juga: LIBUR LEBARAN - Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Kapan Masuk Sekolah?

"Iya benar, saya dengar informasi tersebut," ujar Novel Baswedan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/5/2021). 

Berdasarkan informasi terdapat 75 pegawai KPK, termasuk Novel yang disebut tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Baca juga: Ashanty Bongkar Rahasia Anang, Suami Takut Istri, Dia Memang Banyak Nurut, Takut Sama Aku

Mereka terancam gagal alih status menjadi ASN

Selain Novel, nama lainnya yang disebut tidak lolos tes ASN, yakni Yudi Purnomo yang dikenal sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK, serta sejumlah Kasatgas penyelidik dan penyidik dari unsur internal lainnya. 

Novel mengatakan, upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan. 

Namun, Novel mengaku tak menyangka saat ini upaya tersebut justru dilakukan pimpinan KPK melalui tes ASN

"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang baik dan berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan. Bila informasi tersebut benar, tentu saya terkejut. Karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh Pimpinan KPK sendiri," katanya.

ICW: Menghabisi dan Membunuh KPK

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menanggapi kabar yang beredar soal ketidaklulusan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"ICW beranggapan ketidaklulusan sejumlah pegawai dalam tes wawasan kebangsaan telah dirancang sejak awal sebagai episode akhir untuk menghabisi dan membunuh KPK," ujar Kurnia dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).

Dikatakan Kurnia, bahwa sinyal untuk tiba pada kesimpulan itu terlihat secara jelas dan runtut, mulai dari merusak lembaga antirasuah dengan UU KPK baru.

 LIBUR LEBARAN - Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Kapan Masuk Sekolah?

"Ditambah dengan kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri, dan kali ini pegawai-pegawai yang dikenal berintegritas disingkirkan," sebut Kurnia.

"Kondisi carut marut ini juga tidak bisa begitu saja dilepaskan dari peran Presiden Joko Widodo dan segenap anggota DPR RI," sambungnya.

Kurnia menyebut, kesepakatan Jokowi maupun DPR justru melahirkan revisi Undang-undang KPK yang notabene saat itu mendapat penolakan dari masyarakat, bahkan menimbulkan demonstrasi di sejumlah daerah di tanah air.

"Sebab, dua cabang kekuasaan itu yang pada akhirnya sepakat merevisi UU KPK dan memasukkan aturan kontroversi berupa alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara," ungkap Kurnia.

Baca juga: KISAH ASMARA Nina Apriliana Peracik Sate Sianida, Pria Pujaan Tomy Gagal Dibunuh, Pria Lain Diburu

Untuk itu, akhirnya kekhawatiran masyarakat atas kebijakan Jokowi dan DPR yang memilih merevisi UU KPK serta mengangkat komisioner penuh kontroversi terbukti.

"Alih-alih memperkuat, yang terlihat justru skenario untuk mengeluarkan KPK dari gelanggang pemberantasan korupsi di Indonesia," tegas Kurnia.

Di lain pihak, Sekjen KPK Cahya Harefa membantah bahwa hasil tes ASN terhadap pegawai KPK bocor ke publik.

Pasalnya, sejauh ini hasil tes tersebut masih disegel dan belum diumumkan ke manapun termasuk internal KPK.

Baca juga: SINOPSIS Ikatan Cinta Episode Hari Ini Selasa 4 Mei 2021, Al Sadar, Nino Temukan Hasil Tes DNA Reyna

Baca juga: Neymar Yakin Menang atas Manchester City, Siap Mati di Lapangan demi Lolos ke Final Liga Champions

"Saat ini hasil penilaian Asesmen TWK tersebut masih tersegel dan disimpan aman di gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK. Kami menegaskan agar media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK," kata Cahya.

 LIBUR LEBARAN - Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Kapan Masuk Sekolah?

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama

Akhirnya Novel Baswedan Blak-blakan Bicara Kabar Dipecat dari KPK, Gagal Alih Status Jadi ASN

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved