P3K Tak Gajian 4 Bulan, Begini Respons Pemko Pematangsiantar

Sejak dilantik dan mendapat Surat Keputusan (SK) sebagai P3K di bulan Februari 2021, hingga bulan April ini belum menerima gaji.

Penulis: Alija Magribi |
Alija Magribi / Tribun Medan
Sekda Kota Pematangsiantar Zulkifli di KPw Bank Indonesia Pematangsiantar 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Zulkifli mengaku masih mengkaji sistem penggajian sebanyak 51 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K), yang hampir empat bulan belum menerima haknya.

Ia menyampaikan akan berunding dengan DPRD Pematangsiantar terkait masalah ini.

Mantan Kepala Biro (Kabiro) Administrasi Pembangunan pada Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut ini mengatakan,  belum ada penjelasan terkait sistem penggajian P3K.

"Nanti saya diskusikan. Saya pikir, terkait P3K kita yang belum gajian akan kita tindaklanjuti. Mekanisme keuangan kita ada," ujar Zulkifli saat ditemui di KPw Bank Indonesia, Senin (3/5/2021) petang.

Dalam skala nasional, ujar Zulkifli, sistem penggajian P3K belum terang benderang dari mana sumber keuangan yang yang akan digunakan. Namun di Siantar, bila diperlukan, gaji akan dibahas dalam P-APBD.

"Masalah gaji mereka apakah terkait APBN dan APBD ini kan belum clear secara nasional. Tapi di kita, apakah mendahului dengan memakai P-APBD kita lihat seperti apa. Tentu dengan (keterlibatan) dewan yang terhormat," terang Zulkifli.

Diketahui, sejumlah P3K yang ada di Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengeluh. Sejak dilantik dan mendapat Surat Keputusan (SK) sebagai P3K di bulan Februari 2021, hingga bulan April ini belum menerima gaji.

Seorang P3K yang bertugas di Dinas Pendidikan (Disdik) berinisial LDT yang enggan namanya dipublikasi mengaku, dia dan beberapa temannya telah menanyakan masalah mereka kepada Kepala Dinas Pendidikan. Namun tidak ada jawaban untuk mengatasi keluhan yang dihadapi P3K.

"Terhitung seleksi dilakukan tahun 2019 ada yang lulus 51 orang. Sebanyak 33 tenaga pendidikan dan 18 tenaga penyuluh pertanian. Tapi terhitung kami dilantik hingga sekarang tidak dapat gaji. Sudah 3 bulan. Di mana rasa kemanusiaan mereka," kata LDT, Sabtu (24/4/2021).

LDT mengaku resah dengan situasi yang mereka hadapi karena kebutuhan hidup terancam tidak dapat diatasi, sebagaimana hasil konfirmasi mereka ke Disdik dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sama-sama melemparkan tanggungjawab. 

"Wajar dong tenaga pendidikan bertanya kepada Kadis Pendidikan. Tapi katanya, anggaran gaji kami tidak ditampung di APBD. Dan parahnya, gaji kami akan ditampung malah di P-APBD. Itu di bulan Oktober. Jadi kami khawatir sampai akhir tahun 2021 ini kami tidak digaji. Ini jadi keresahan kami," ujarnya lagi dengan berharap Pemko mengambil kebijakan.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik Pematangsiantar, Rosmayana mengatakan bahwa soal gaji bukan tanggungjawabnya melainkan BKD.

"Kalau itu masalah BKD-lah dan Dispenda (BPKD). Sampai sekarang tidak ditampung. Kami kan hanya menerima orangnya," jelasnya dengan menekankan kembali bahwa hal ini bukan kesilapan pihaknya.

Sedangkan Plt BKD, Harianto Siddik mengaku dirinya hanya punya wewenang menyampaikan data P3K ke BPKD agar mengalokasikan anggaran. "Itu sudah kita sampaikan kepada Dispenda," ujarnya singkat.

Selain dua pejabat di atas, Kepala BPKD Kota Pematangsiantar melalui Kabid Pembendaharaan, Taufik mengaku tidak mengeluarkan anggaran untuk P3K karena tidak ada pengajuan dari Disdik dan Dinas Pertanian Pematangsiantar.

(Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved