Larangan Mudik Lebaran 2021

IMBAUAN Kapolda Sumut Larangan Mudik, Cara Mendapat Stiker Khusus Perjalanan, Waspada Klaster Baru

Mulai hari ini, Kamis 6 Mei 2021, pemerintah memberlakukan larangan mudik dan penyekatan di lokasi arus mudik.

TRIBUN-MEDAN.com/ Muhammad Anil Rasyid
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, saat melakukan sidak di Bandara Kualanamu, Deliserdang. 

TRIBUN-MEDAN.com, KUALANAMU - Mulai hari ini, Kamis 6 Mei 2021, pemerintah memberlakukan larangan mudik dan penyekatan serentak di sejumlah  lokasi arus mudik.

Larangan mudik terkait liburan Idul Fitri 1442 Hijriah berlaku 6 - 17 Mei 2021.

Kemarin, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, beserta Wakil Bupati Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar, turun melakukan sidak di Bandara Kualanamu.

UPDATE Jadwal Final Liga Champions 2020-2021 Man City Vs Chelsea, Bakal Ada Sejarah Baru

"Sesuai surat edaran dari satuan gugus tugas, dari instruksi menteri dalam negeri, dan arahan dari bapak Kapolri dan Panglima, terkait dengan pengetatan, besok kita akan melakukan pengetatan penuh," ucap Kapoda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Rabu (5/5/2021).

Lanjut Panca, ia mengimbau untuk tetap mematuhi aturan pemerintah untuk tidak melakukan mudik.

"Saya mengimbau kepada masyarakat tidak melaksanakan mudik mulai besok, Kamis (6/5/2021) sampai dengan (17/5/2021)," ucap Panca.

"Sekarang saja kita tetap melakukan pengetatan secara ketat, pengawasan secara ketat, setiap orang yang datang ke Medan, termasuk juga berpergian antar kabupaten/kota," sambungnya.

Baca juga: SUAMI NGAMUK Tembak Istri di Keramaian, Korban tak Berdaya Dibakar Hidup-hidup

Setiap orang terkecuali yang hendak melakukan perjalanan emergency harus tetap menyiapkan sejumlah ketentuan syarat yang sudah ditetapkan.

"Dengan ketentuan syarat yang sudah ditetapkan, harus membawa surat-surat baik dari kepala desa, surat tugas, kemudian surat kesehatan terkait dengan pemeriksaan swab antigen," tutup Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Cara Mendapat Stiker Khusus Perjalanan 

Angkutan Antarkota Antar Provinsi (AKAP) Perusahaan Otobus (PO), akan diizinkan untuk beroperasi pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021 dengan stiker khusus dari Kementerian Perhubungan (kemenhub).

Stiker khusus untuk bus AKAP ini, ditujukan untuk mengangkut penumpang yang masuk dalam kategori pengecualian dalam larangan mudi lebaran 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, para PO Bus bisa mendapatkan stiker secara gratis dengan cara mengajukan permohonan secara online ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

Budi juga menegaskan, kendaraan bus dengan stiker khusus ini akan digunakan penumpang dengan keperluan non-mudik.

Penumpang yang dikecualikan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021.

"Kami tegaskan, bus dengan stiker ini bukan untuk melayani penumpang yang hendak mudik. Tetapi ini untuk masyarakat yang memiliki kebutuhan melakukan perjalanan dengan melengkapi syarat dan ketentuan dari Satgas Covid-19," ucap Budi Setiyadi dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).

Tujuan adanya stiker khusus ini, lanjut Budi, tentunya untuk mempermudah masyarakat yang memiliki kepentingan perjalanan saat periode mudik seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit atau meninggal dunia, persalinan dengan menyertakan dokumen yang ditetapkan.

Sementara itu menurut Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani menyebutkan, stiker ini untuk angkutan mudik yang membawa pelaku perjalanan yang dikecualikan pada larangan mudik nanti.

Baca juga: HASIL LIGA CHAMPIONS: Manchester City Menang 2-0, di Final Lawan Pemenang Chelsea vs Real Madrid

Dengan adanya stiker ini, lanjut Yani, dapat membantu petugas di lapangan untuk mengetahui angkutan mana yang boleh melakukan perjalanan ke luar wilayah dan yang tidak.

"Pemasangan stiker ini, direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Kami harap dengan adanya stiker ini bisa membantu penyeleksian kendaraan umum pada periode larangan mudik," ucap Yani.

Yani juga menjelaskan, kendaraan yang mendapatkan stiker ini tentunya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk membawa penumpang yang dikecualikan.

Baca juga: Amanda Manopo Beruntung Dikencani Billy Syahputra Jadi Tambah Cantik, Angelica Manopo: Puji Tuhan

"Penumpang yang tentunya harus ada surat perjalanan, hasil tes rapid antigen, GeNose C19 atau PCR," Kata Yani.

Sebagai informasi, Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13 tahun 2021 menyatakan ada pengecualian terhadap masyarakat untuk melakukan perjalanan saat periode larangan mudik lebaran 2021.

Pengecualian tersebut untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.

Kemudian terkait stiker khusus dari kemenhub ini, PO Bus dapat mengisi form yang disediakan oleh Kemenhub agar dapat beroperasi saat larangan mudik untuk mengangkut penumpang non-mudik.

Berikut form tersebut https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7

Cegah Klaster Baru di Lokasi WIsata

Di masa pendemi Covid-19, untuk mencegah kerumunan yang akan diduga menjadi kluster baru, kepala daerah baik walikota maupun bupati sudah membuat peraturan tempat wsiata selama liburan Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Kita sudah berkoordinasi dengan kepala daerah, khususnya yang memiliki tempat tempat wisata di Sumatera Utara.  Dan teman teman kepala daerah sudah membuat peraturan bupati dan walikota yang mengatur tempat wisata selama menghadapi Idul Fitri 1442 Hijriah," ucap Panca, Rabu (5/5/2021).

Sambung Kapolda Sumut ini, pengelola wisata juga sudah diberitahu kapasitas hal-hal yang boleh dilakukan oleh setiap pengelola tempat hiburan.

"Masyarakat yang melakukan kunjungan wisata tentu yang di daerah itu, dia pasti akan bisa berkunjung," ucap Panca.

"Tetapi untuk yang berpindah dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya, atau satu kota ke kota lain, seperti yang saya katakan harus memiliki surat yang harus dilengkapi setiap orang yang melakukan perjalanan. Suratnya apa? termasuk surat pemeriksaan swab antigen," sambungnya.

Panca juga mengajak kepada masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan, karena kesehatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi.

"Mari kita laksanakan apa yang diimbau pemerintah tidak melaksanakan mudik dan memanimalisir perjalanan kita." ucap Panca. 

(CR23/tribun-medan.com/tribunnews.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved