Ujaran Kebencian
Tangis Sesenggukan Terdakwa Ujaran Kebencian, Novita Zahra: Anak Saya Paling Kecil Membenci Saya
Novita Zahara mengaku kalau ia merupakan orangtua tunggal sekaligus tulang punggung bagi dua anaknya, dan ibunya yang sudah berumur 62 tahun.
TRIBUN-MEDAN.com - Dua terdakwa penyebar ujaran kebencian dalam grup WhatsApp (WA) Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, yakni terdakwa Novita Zahara S alias Novi Sekber (36) dan Juliana alias Juliana Gucci (47) menangis sesenggukan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada sidang beragendakan pembacaan pledoi (nota pembelaan, red) itu, kedua terdakwa memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan.
VIDEO MENARIK HARI INI
Bahkan Novita Zahara mengaku kalau ia merupakan orangtua tunggal sekaligus tulang punggung bagi dua anaknya, dan ibunya yang sudah berumur 62 tahun.
"Anak saya paling besar masih berumur 9 tahun. Saya adalah ibu dan ayah bagi keluarga saya. Saya mengharapkan belas kasihan dari Yang Mulia Hakim, untuk bisa membebaskan saya dan teman-teman saya," kata Novita sambil menangis sesenggukan.

Ia juga menuturkan kalau kedua anaknya saat ini terpaksa dirawat oleh ibunya yang sudah tua, ia berharap dapat segera dibebaskan agar dapat bekerja lagi dan menafkahi keluarganya.
"Sangat menyakitkan bagi kami Yang Mulia, apalagi anak saya paling kecil mengatakan membenci saya. Dia kira saya sudah enggak mau pulang lagi," katanya sembari menangis.
Terkait postingan ujaran kebencian yang kedua terdakwa mengunggah di grup WA, Novita mengaku kalau itu hanya spontanitas.
"Saya tidak ada maksud apa-apa terhadap chatting-an itu, itu hanyalah spontanitas saya karena keadaan politik di Kota Medan. Saya berada di grup KAMI itu, bukan sebagai anggota KAMI tapi hanya bersilaturahmi, karena di dalam grup itu ada beberapa teman yang saya kenal," katanya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong, kedua Ibu Rumah Tangga (IRT) itu pun mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
"Selama 7 bulan saya tidak bisa menafkahi anak-anak saya, sementara mereka masih membutuhkan tanggungjawab saya sebagai orangtua. Mohon belas kasih Yang Mulia," kata Novita lagi.
Seusai membacakan pledoi, majelis hakim pun menunda sidang pekan depan dengan agenda vonis.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan).
JPU menilai kedua IRT itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan melanggar pasal Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas No. 11 Tahun 2008.
Dalam dakwaan Jaksa, kedua terdakwa beberapa kali memposting ujian kebencian dan ajakan penjarahan di grup WA KAMI Medan, saat demo penolakan Omnibuslaw berlangsung di kota Medan.
(cr21/tribun-medan.com)