11 DEBT COLLECTOR yang Diciduk setelah Mengadang Anggota TNI AD Serda Nurhadi, Ini Tampangnya
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, para debt collector ditangkap pada Minggu (9/5/2021) pukul 15.00 WIB.
TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah viral video pengadangan anggota TNI AD Sersan Dua (Serda) Nurhadi oleh kawanan debt collector, anggota Polres Metro Jakarta Utara menangkap 11 pelaku, Minggu (9/5/2021) pukul 15.00 WIB.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, para debt collector ditangkap pada Minggu (9/5/2021) pukul 15.00 WIB.
“Pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestro Jakut dan Unit Reskrim Polsek Koja dan dibantu informasi dari Kodim Jakarta Utara telah mengamankan 11 orang terkait kasus viral perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan,” ujar Nasriadi saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021) malam.
Para pelaku kini tengah diperiksa oleh unit Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara.
Adapun para pelaku berinisial GL, HL, JK, GYT, YA, JT, RS, FM, AM, DS, dan HL.
Sedangkan di akun @tnilovers sembilan dari 11 pelaku adalah:
1. Gerio Lewerissa
2. Hervy Leatomu
3. Jhon Kadarisman
4. Gerry Yansen Tahitu
5. Yosep A.K Meka
6. JoeFare Thenu
7. Ronny Sapulete
8. Al Fian Manuputty
9. Pieter Abarua





