Breaking News

SINDIRAN ICW, Yakin Ketua KPK tak Akan Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Seperti Nasib 75 Pegawai KPK

Pimpinan KPK dinilai tidak tegas. adanya TWK untuk para pegawai, sehingga 75 pegawai KPK tidak lolos dalam tes tersebut.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/Chaerul Umam
Ketua KPK Firli Bahuri 

"Seleksi masuk pegawai KPK cukup ketat. Saya terkejut ketika yang disampaikan Pak Giri, ternyata 75 orang itu adalah Kasatgas bahkan Eselon I dan II," ujar Johan saat berbicara di diskusi Polemik Trijaya "Dramaturgi KPK", Sabtu (8/5).

Tes wawasan kebangsaan, ucap Johan, adalah tes alih status sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 tahun 2019 di mana pegawai KPK adalah ASN.

Baca juga: JADWAL LENGKAP Piala Eropa 2020 yang Ditunda, Digelar Mulai 11 Juni - 11 Juli| Daftar Negara Peserta

"Jadi dalam kaitan ini seharusnya kalau mau fair ketika alih status tidak perlu ada seleksi yang punya akibat sampai seseorang diberhentikan," ujar Johan.

Menurut Johan, memberhentikan seorang pegawai KPK itu harus berdasarkan Undang-Undang bukan alih status.

"Kalau di UU, pegawai KPK yang dapat diberhentikan itu yang melanggar kode etik berat, atau melakukan pidana, atau meninggal dunia, mengundurkan diri, kalau kita bicara UU. Tidak dikarenakan alih status," ucapnya.

Pertanyakan Orang Internal KPK yang Masukkan TWK

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dapat berfungsi sebagai filter untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas, profesional, serta memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar.

Sejak awal, WP KPK mensinyalir asesmen ini menjadi sarana legitimasi untuk menyingkirkan pegawai yang menangani kasus strategis.

Yudi mengatakan penggunaan TWK sebagai tolok ukur baru melanggar asas keadilan dalam hubungan kerja.

Bahkan, Undang-Undang KPK maupun Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2020 tidak mensyaratkan adanya TWK dalam alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

TWK baru muncul dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021, yang bahkan tidak muncul dalam rapat pembahasan bersama.

"Hal tersebut menimbulkan pertanyaan siapa pihak internal KPK yang begitu ingin memasukan TWK sebagai suatu kewajiban?" kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).

Yudi mengatakan TWK tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas karena sejak awal tidak jelas konsekuensinya.

Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan pengalihan status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. 

Hal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang dibacakan pada Selasa (4/5/2021). 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved