News Video

Buntut Postingan di FB, Marianty Divonis 6 Bulan Penjara dengan 1 Tahun Percobaan

Melalui postingan di media sosial Facebook, terdakwa Marianty Yen (42), kini divonis pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN  - Dinilai terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik, melalui postingan di media sosial Facebook, terdakwa Marianty Yen (42), kini divonis pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing menilai warga Jalan Timor, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, ini terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Marianty dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun," kata hakim.

Majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan majelis hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir," vonis hakim Denny

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova yabg sebelumnya menuntut terdakwa 8 bukan penjara langsung menyatakan banding,

"Kita nyatakan banding," pung JPU Dwi.

Mengutip dakwaan JPU Dwi Meily Nova mengatakan kasus bermula pada Selasa 10 Maret 2020 lalu, terdakwa mengirimkan foto dengan kalimat yang bermuatan penghinaan terhadap korban Josielynn dengan menuding sebagai pelakor melalui akun medsos miliknya di Insta Story Instagram dan Cerita Facebook.

Atas perbuatan terdakwa, korban merasa nama baiknya dicemarkan dan melaporkan terdakwa Marianty Ke Polda Sumut.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved