News Video
Mulyono Laporkan 3 Oknum Polisi ke Propam Polda Sumut karena Bersikap Arogan ke Pelaku UMKM
Mulyono (38) Warga Jalan Pancing I, yang bekerja sehari-hari sebagai supir, mendampingi pimpinannya Crisdianto, membuat aduan ke Propam Polda Sumut
TRIBUN-MEDAN.COM - Mulyono (38) Warga Jalan Pancing I, yang bekerja sehari-hari sebagai supir, mendampingi pimpinannya Crisdianto, membuat aduan ke Propam Polda Sumut, Senin (10/5/2021) sore.
Kedatangan keduanya didampingi kuasa hukumnya Surya Adinata melaporkan tiga oknum polisi yang bertugas di Mapolrestabes Medan.
Di mana menurut Mulyono, kejadian berawal saat ia membawa barang berupa bahan makanan dan tepung pendingin di Jalan Sutrisno depan Gang Amplas pada 21 April lalu, diberhentikan oleh petugas berpakaian sipil.
"Jadi saat itu kami diberhentikan oleh petugas dengan bertanya surat-surat dokumen membawa barang-barang makanan. Surat kami lengkap, namun saya bersama kernet saya dibawa ke Polrestabes lalu dipriksa," katanya.
Lanjut Mulyono, dirinya juga mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat diamankan.
"Jadi waktu saya mau dibawa, kerah baju saya ditarik. Padahal waktu itu saya tidak ada melawan, melainkan mengambil sendal saya yang lepas," ucapnya.
Pascakejadian, Mulyono bersama kernet nya menjalani pemeriksaan, lalu dipulangkan.
"Setelah dipriksa, kami dipulangkan. Namun mobil beserta barang bawaan di dalam mobil ditahan," ungkapnya saat ditemui Tribun Medan di Mapolda Sumut.
Terkait kasus tersebut, Ketua LBH Gelora Surya, Surya Adinata, keadilan, yang turut mendampingi keduanya menjelaskan sikap arogansi aparat terhadap pelaku UMKM menjadi penyumbat perputaran ekonomi khususnya di Kota Medan.
"Kita hari ini mendampingi pelaku UMKM yang mendapat ketidak adilan dalam hukum. Di mana mobil korban itu dihentikan dan dibawa ke Mapolrestabes Medan," sebutnya.
Lanjut Surya, mereka ini tidak tahu diperiksa karena apa. Dan akhirnya pelapor datang dengan membawa semua surat-surat yang diminta pihak kepolisian.
"sementara yang dibawa itu bahan-bahan makan seperti kue, tepung dan lainnya. Ketika izin-izin itu lengkap, mobil pelapor ini tidak bisa keluar. Ini kan aneh, di mana semua izin sudah diberikan kenapa mobil tidak bisa keluar," katanya.
Dalam kasus ini, pihak korban melaporkan tiga oknum polisi di mana satu di antaranya berpangkat perwira.
Laporan korban tertuang di STPL/29/V/2021/Propam atas nama Crisdianto.
Masih dikatakan Surya, mereka ini salah satu roda perputaran ekonomi di kota Medan ini.
"Kami berharap bahwa Kapolda Sumut bisa menindak anggotanya agar tidak terulang kembali hal-hal seperti ini," pungkasnya.