Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat wajib bagi seorang muzakki yang memiliki kemampuan untuk menunaikannya
Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah menurut Sawaluddin Nasution, M. Ag
TRIBUN-MEDAN.com - Zakat fitrah adalah zakat wajib bagi seorang muzakki yang memiliki kemampuan untuk menunaikannya sekali setahun yaitu saat bulan Ramadhan menjelang idul fitri.
Telah mufakat empat Madzhab bahwa kewajiban Zakat Fitrah tetap tidak gugur oleh sebab mengakhirkan atau keluar daripada waktunya, merupakan tanggungan yang harus diberikan kepada mustahiqnya.
Zakat seperti hutang yang harus ditunaikan merupakan hak bagi sang hamba.
Dari sahabat Ibnu Abbas ra., Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin.
Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat ‘Id, maka ia adalah zakat yang diterima.
Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat ‘Id, maka ia sedekah sunnah biasa,” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Dari hadis tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa zakat fitrah merupakan salah satu kebaikan yang dapat menghapus kesalahan dan dosa orang yang menjalankannya. Allah berfirman dalam Surat Hud ayat 114, Sungguh, kebaikan itu dapat menghilangkan keburukan.
Ada lima waktu pembayaran zakat fitrah yaitu:
1. Waktu mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadhan. Tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadhan.
2. Waktu wajib, yaitu waktu akhir Ramadhan dan awal Syawwal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawwal meski sejenak.
3. Waktu sunnah, yaitu sebelum shalat ‘Id berlangsung. Bisa dikatakan, waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.
4. Waktu makruh, yaitu setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawwal berakhir, yaitu maghrib hari raya Idul Fitri.
5. Waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawwal berakhir.
Di dalam kitab Ibanatul Ahkam karangan Syekh ‘Alawi Abbas al-Maliki dan Syekh Hasan Sulaiman an-Nuri bahwa: Pembayaran zakat fitrah sebelum shalat ‘Id lebih utama.